Sukses

Dianggap Tak Sehat Jasmani dan Rohani, CPNS Disabilitas Alde Maulana Gagal Jadi PNS

Alde Maulana adalah seorang penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Liputan6.com, Jakarta Alde Maulana adalah seorang penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Alde sebelumnya telah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Namun, tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

Atas kejadian tersebut, Alde telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Atas pelaporan ini kemudian Deputi V KSP menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK RI.

Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Peluang ini kemudian diupayakan  oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M. Djamil, Padang, Sumbar.

Hasil pengujian di RSUP M. Djamil melalui Surat Nomor: 112/Pol.MCU.IRI/VII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Kemudian lembaga bantuan hukum (LBH) Padang menyampaikan hasil pemeriksaan ini pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.

“Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan,” kata Alde mengutip keterangan pers, Jumat (2/4/2021).

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aksi Belasungkawa

Surat tersebut diterima oleh Alde seminggu yang lalu yang didapatkan dari KSP. Atas penolakan ini, Alde melakukan aksi dukacita di BPK Sumatera Barat. Dalam aksinya Alde ditemani istri menaburkan bunga tanda belasungkawa dan berdoa agar mendapatkan keadilan bagi dirinya sebagai penyandang disabilitas.

“Semestinya negara melindungi untuk mendapatkan akses sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.