Sukses

3 Fungsi Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas Mental

Pada umumnya, rehabilitasi yang diberikan pada penyandang disabilitas mental memiliki fungsi yaitu untuk pencegahan (preventif), penyembuhan atau pemulihan (kuratif), dan pemeliharaan atau penjagaan (promotif).

Liputan6.com, Jakarta Pada umumnya, rehabilitasi yang diberikan pada penyandang disabilitas mental memiliki fungsi yaitu untuk pencegahan (preventif), penyembuhan atau pemulihan (kuratif), dan pemeliharaan atau penjagaan (promotif).

Ketiga fungsi ini disampaikan oleh  peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, Dewantara Damai Nazar dalam penelitiannya yang berjudul Penerimaan Diri Sebagai Penyandang Disabilitas Mental dalam Proses Rehabilitasi di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) “Martani”, Kroya, Cilacap.

Fungsi Pencegahan

Menurut Dewantara, fungsi pencegahan melalui program dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi individu dapat membuat individu tersebut terhindar dari hal-hal yang bisa menambah kondisinya menjadi lebih berat, lebih parah, dan menimbulkan disabilitas ganda.

“Melalui kegiatan terapi, bagian tubuh yang tidak mengalami disabilitas akan bertambah kekuatan dan ketahanannya, sehingga kelemahan yang terdapat di bagian tertentu tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain. Sehingga dengan begitu disabilitas dapat dicegah dan atau dialokasikan,” katanya.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi Penyembuhan

Fungsi penyembuhan atau pemulihan melalui kegiatan rehabilitasi bertujuan membuat penyandang disabilitas terutama disabilitas mental dapat sembuh dari kondisi yang disandangnya.

Organ tubuh yang sebelumnya tidak kuat menjadi kuat, yang tadinya tidak berfungsi menjadi berfungsi, yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, yang sebelumnya tidak mampu jadi mampu, dan sebagainya.

“Dengan demikian fungsi penyembuhan dapat berarti pemulihan atau pengembalian atau bisa juga disebut penyegaran kembali.”

3 dari 4 halaman

Fungsi Pemeliharaan

Fungsi pemeliharaan atau penjagaan bagi penyandang disabilitas yang telah memperoleh layanan rehabilitasi tertentu diharapkan membuahkan hasil dengan kondisi medik, sosial, dan keterampilan organ gerak atau keterampilan vokasionalnya membaik, lanjut Dewantara.

“Jika semua sudah didapatkan maka tugas selanjutnya adalah menjaga atau memelihara hal-hal tersebut dengan mengikuti kegiatan-kegiatan rehabilitasi yang ada,” tutupnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.