Sukses

Stafsus Angkie Yudistia: 1.200 Orang Mendaftar Jadi Komisioner Komisi Nasional Disabilitas

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebut ada 1.200 orang yang mengajukan diri untuk menjadi komisioner dalam Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebut ada 1.200 orang yang mengajukan diri untuk menjadi komisioner dalam Komisi Nasional Disabilitas (KND).

KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Untuk membicarakan masa depan KND lebih lanjut, Angkie bertemu dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/2). Dalam pertemuan ini, ia melakukan koordinasi lanjutan mengenai pembentukan KND dan rekrutmen calon komisioner komisi tersebut.

"Iya alhamdulillah hari ini saya bisa bertemu dengan Ibu Mensos Tri Rismaharini membahas koordinasi lanjutan mengenai pembentukan Komnas disabilitas,” ujar Angkie dalam keterangan pers.

“Kami juga membicarakan tingginya antusias masyarakat untuk menjadi calon komisioner komnas disabilitas, sejauh ini sudah ada 1.200 yang mengajukan jadi komisioner," tambahnya.

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harapan di Balik Pembentukan KND

Menurut Angkie yang juga penyandang tuli, tingginya minat masyarakat untuk menjadi calon komisioner komnas disabilitas menunjukkan bahwa keberadaan komnas disabilitas ini sangat diperlukan untuk menjamin tersalurkannya kebutuhan dan harapan para penyandang disabilitas.

Pada kesempatan itu, Angkie yang juga menjadi tim pansel calon komisioner menyampaikan harapannya kepada Mensos Tri Rismaharini, dengan terbentuknya komnas disabilitas hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

“Tidak hanya itu, kehadiran KND, juga diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi penyandang disabilitas.”

Pembentukan KND ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Dalam seleksi calon komisioner KND, akan dipilih tujuh anggota, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.