Sukses

Anak Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PMPK Kemendikbud) Dr. Samto menyampaikan isu pemenuhan hak-hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PMPK Kemendikbud) Dr. Samto menyampaikan isu pemenuhan hak-hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

Merujuk pada tujuan pendidikan berkelanjutan, pemerintah perlu menjamin hak anak untuk mendapat pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Ini juga dirumuskan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pendidikan berkelanjutan yang mencakup:

- Memastikan seluruh anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, setara, dan berkualitas sehingga berujung pada hasil-hasil pembelajaran yang relevan dan efektif.

- Menghapus disparitas gender dan menjamin akses yang setara terhadap seluruh tingkatan pendidikan bagi mereka yang rentan, termasuk para penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan anak-anak yang berada dalam situasi yang rentan.”

- Membangun dan meningkatkan mutu fasilitas pendidikan yang ramah anak dan penyandang disabilitas, sensitif terhadap gender, serta mewujudkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, inklusif, dan efektif bagi semua anak.

Pendidikan inklusif di Indonesia ini memang sering terjadi bias, jadi ketika bicara inklusif itu selalu bias ke disabilitas,” ujar Samto dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditulis Jumat (29/1/2021).

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dalam UU Nomor 8 2016

Samto juga menyampaikan bahwa hak penyandang disabilitas ini sudah dijamin oleh undang-undang. Yakni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut secara khusus mencantumkan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif, untuk mengakses pembelajaran bermutu di seluruh tingkatan dan jenis fasilitas pendidikan baik arus utama maupun khusus.

“Inklusif artinya bisa dilaksanakan di semua jenjang dan jalur pendidikan, jadi tidak harus di sekolah luar biasa (SLB) tapi juga di jalur pendidikan regular.”

Selain itu, undang-undang tersebut juga mencantumkan bahwa anak disabilitas berhak mendapatkan akomodasi pendidikan yang memadai.

3 dari 3 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.