Sukses

Tak Boleh Asal, Ini yang Perlu Dipertimbangkan dalam Pembuatan Ram bagi Difabel

Penyandang disabilitas memerlukan akses di pengadilan guna mempermudah dalam pengurusan masalah hukum yang menimpanya.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memerlukan akses di pengadilan guna mempermudah dalam pengurusan masalah hukum yang menimpanya.

Menurut pengamatan Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), walau sudah banyak gedung pengadilan yang menyediakan akses untuk difabel, namun tidak semua fasilitas itu sesuai dengan standar keamanan.

Koordinator Advokasi Jaringan SIGAB, Sipora Purwanti mengatakan, salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda adalah ram.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pasal 19 dijelaskan bahwa ram merupakan jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan dan lebar tertentu untuk memudahkan akses antar lantai bagi penyandang disabilitas dan pengguna gedung.

Pembuatan ram tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena tingkat kemiringan dapat menentukan keamanan dan kenyamanan penggunanya.

Perancangan dan penyediaan ram sebagai sarana hubungan vertikal antar lantai harus memperhatikan:

a.       Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan.

b.       Kemudahan pencapaian dan penempatan pada lokasi yang mudah terlihat.

c.       Kelengkapan penanda yang jelas dan informatif.

d.       Derajat/tingkat kemiringan dan tekstur permukaan ram yang mudah digunakan dan tidak membahayakan.

e.       Pemisahan ram untuk pengguna bangunan gedung dan ram untuk barang.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Konsultasi dengan Penyandang Disabilitas

Salah satu cara yang tepat agar terhindar dari kesalahan pembuatan ram adalah konsultasi dengan pihak penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, SIGAB dapat memberi masukan dan mengarahkan standar pembuatan ram yang baik dan benar. Dengan demikian, pembangunan fasilitas yang akses bagi penyandang disabilitas tidak hanya menjadi sebuah formalitas melainkan benar-benar bermanfaat bagi difabel.

Hal ini seperti disampaikan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia. Menurutnya, sebuah program tidak akan menjadi program disabilitas jika tidak melibatkan penyandang disabilitasnya.

“Memang sebaiknya untuk membuat yang seperti itu harus konsultasi. Tidak akan menjadi program disabilitas apabila teman disabilitas tidak diikutsertakan,” kata Angkie Yudistia dalam acara bincan-bincang  yang disiarkan di saluran YouTube  Stafsus.Angkieyudistia (23/12/2020).   

 

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.