Sukses

Stafsus Angkie Yudistia Serukan Pembangunan Inklusif di Hari Disabilitas Internasional 2020

Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI), Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyerukan pembangunan Indonesia inklusif.

Liputan6.com, Jakarta Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI), Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyerukan pembangunan Indonesia inklusif.

Menurutnya, pembangunan inklusif dilaksanakan untuk menjamin seluruh kelompok masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam setiap proses pembangunan.

“Diharapkan penyandang disabilitas dapat terlibat baik dalam perencanaan, penyelenggaraan, maupun evaluasi di tingkat pusat dan daerah,” kata Angkie dalam siaran langsung Instagram @skp.angkieyudistia, Kamis (3/12/2020).

Hal yang tak kalah penting menurutnya, pembangunan inklusif bertujuan untuk mencapai masyarakat yang dapat mengakomodasi perbedaan dan keberagaman.

“Maka dari itu dengan disahkannya berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden maka selanjutnya adalah memastikan bahwa implementasi di tingkat masyarakat dapat berjalan dengan baik.”

Sinergi dari semua pemangku kepentingan seperti kementerian lembaga, perangkat daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, komunitas yang saling mendukung sangat diperlukan supaya tercipta Indonesia inklusif dan maju.

“Mari kita bergotong royong menciptakan Indonesia maju, Indonesia inklusif,” kata Angkie.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Presiden Jokowi

Acara tersebut juga menampilkan sambutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk video. Dalam video singkat itu Jokowi berharap dengan peringatan HDI 2020 ini, penyandang disabilitas bisa terus berkembang dengan dukungan serta solidaritas dari masyarakat lain.

Ia juga menyebut telah menandatangani sejumlah Peraturan Pemerintah terkait disabilitas.

Peraturan-peraturan tersebut yakni PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Di tahun 2020 ini ada 4 PP yang telah saya tandatangani,” katanya.

4 PP tersebut adalah:

  • PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  • PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
  • PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  • PP tentang Unit Pelayanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

“Selain itu dua Perpres yang telah saya tandatangani yaitu Perpres tentang tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.”

“Dan Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.”

Menurutnya, payung regulasi sudah sangat banyak dan bila diperlukan “saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” tutupnya.   

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.