Sukses

Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Jadikan Peringatan Hari Disabilitas Internasional Momen Memperkuat Solidaritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 menyebutkan harapannya untuk mengubah basis dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 menyebutkan harapannya untuk mengubah basis dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

Dalam acara yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut presiden mengimbau agar peringatan HDI dapat menjadi  momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.

 “Ini harus menjadi momentum untuk menegaskan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas yaitu dari paradigma negatif dan charity base menjadi paradigma human right base,” ujar Jokowi dalam sambutannya, Kamis (3/12/2020).

Ia juga ingin terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Serta, menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, sesuai harapan seluruh penyandang disabilitas di Indonesia, Jokowi juga berharap dapat membangun infrastruktur yang akses untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi penyandang disabilitas.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Langkah Presiden untuk Disabilitas

Presiden juga menyampaikan, ada beberapa Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani di 2019.

Peraturan-peraturan tersebut yakni PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Di tahun 2020 ini ada 4 PP yang telah saya tandatangani,” tambahnya.

4 PP tersebut adalah:

  • PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  • PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
  • PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  • PP tentang Unit Pelayanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

“Selain itu dua Perpres yang telah saya tandatangani yaitu Perpres tentang tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.”

“Dan Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.”

Menurutnya, payung regulasi sudah sangat banyak dan bila diperlukan “saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi,” tutupnya.   

 

3 dari 3 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.