Sukses

Hak Politik Disabilitas dalam Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra menerangkan beberapa hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra menerangkan beberapa hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan undang-undang.

Menurutnya, demokrasi memiliki prinsip bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, begitu juga bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam tata pemerintahan.

Hak politik penyandang disabilitas tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 28 huruf (i) Ayat 2 UUD 1945 Amandemen Kedua

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” kata Ilham dalam webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), Rabu (21/10/2020).

Pasal 28 huruf (h) Ayat 2 UUD 1945 Amandemen Kedua

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 41 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hak Politik Pada UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Pasal 13 hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a.       memilih dan dipilih dalam jabatan publik;

b.       menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;

c.       memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;

d.       membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

e.       membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;

f.        berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap f dan/atau bagian penyelenggaraannya memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

g.       memperoleh pendidikan politik.

Pasal 75

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih. Pasal 76 Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.

3 dari 4 halaman

Pasal 77

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:

a.       berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

b.       mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

c.       memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;

d.       melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;

e.       melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;

f.        menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;

g.       menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;

h.       mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

i.         menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

4 dari 4 halaman

Infografis Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.