Sukses

Wali Kota Bima Arya Dukung Raperda Bogor Jadi Kota Ramah Penyandang Disabilitas

Wali Kota Bogor Bima Arya dukung Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas agar wilayah yang dipimpinnya agar menjadi kota ramah penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya mendukung wilayah yang dipimpinnya agar menjadi kota ramah penyandang disabilitas. Hal itu ditandai dengan regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas di tingkat Kota Bogor.

"Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk bisa hidup tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama," kata Bima Arya, Sabtu (15/8/2020), dilansir Antara.

Bima menyatakan sepakat terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor yang diprakarsai DPRD dan siap dibahas oleh panitia khusus untuk menjadi regulasi.

Bima Arya meyakini dengan adanya dukungan berupa regulasi tersebut, para penyandang disabilitas akan menjadi warga yang mampu mandiri bahkan bermanfaat bagi orang lain.

"Saya meyakini, jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang ramah, maka mereka akan menjadi warga masyarakat yang mampu mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan orang lain," ujarnya.

 

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Aturan Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas

Bima juga menyampaikan usulan pada DPRD terkait Raperda penyandang disabilitas agar dalam pembahasannya memasukkan aturan mengenai sarana dan prasarana di ruang publik yang ramah terhadap difabel.

"Penyediaan sarana dan prasarana ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ruang publik tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tapi ada juga yang dikelola swasta," katanya.

Bima juga mengusulkan bahwa penyusunan Raperda harus sejalan dengan aturan perundangan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun Perda Provinsi dan peraturan gubernur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.