Sukses

Kementerian PPPA: 70 Persen Anak Difabel Belum Paham Protokol Kesehatan COVID-19

Ciput Purwianti Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA mengungkapkan sebanyak 70 persen penyandang disabilitas belum paham protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Ciput Purwianti Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan sebanyak 70 persen  penyandang disabilitas belum memahami protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19.

Ini berdasarkan hasil kajian daring oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Respons COVID-19 pada April 2020.

Menurutnya, anak penyandang disabilitas berisiko tinggi terpapar COVID-19 dan mengalami berbagai persoalan. Beberapa persoalan yang rentan dialami anak dengan disabilitas antara lain terhambat dalam memahami langkah-langkah pencegahan COVID-19, keterbatasan akses layanan kesehatan dan terapi, bermasalah dalam aspek pengasuhan, rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, dan sulit mengakses layanan pendidikan berkualitas.

“Untuk melindungi anak penyandang disabilitas, Gugus Tugas COVID-19 telah mengeluarkan Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19,” ujar Ciput dalam webminar Kementerian PPPA, Jumat (3/7/2020).

Protokol tersebut bertujuan memberikan dukungan, layanan, dan bantuan bagi anak penyandang disabilitas, baik yang berstatus tanpa gejala, dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan terkonfirmasi COVID-19.

Protokol ini merupakan salah satu dari lima protokol terkait perlindungan khusus anak yang telah disusun dan direkomendasikan Kemen PPPA kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ciput menambahkan, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018 menunjukkan sejumlah 3,3 persen anak di Indonesia berusia 5-17 tahun yang menyandang disabilitas. Dalam upaya mencegah anak penyandang disabilitas tersebut dari terpapar COVID-19 dan memenuhi hak-haknya, diperlukan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka dengan mematuhi protokol perlindungan anak disabilitas dan protokol kesehatan yang ada.

“Upaya ini dapat dilakukan dengan melaksanakan protokol perlindungan anak disabilitas di empat lingkup pendampingan, yaitu di rumah oleh orangtua/wali/pendamping, di rumah sakit/layanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga professional.”

“Di panti oleh pemberi layanan sosial,  serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, keluarga, petugas pemberi layanan sosial/medis, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas,” tambah Ciput.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Kerja Sama Berbagai Pihak

Kemen PPPA juga menyediakan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) bagi anak rentan terpapar COVID-19 dan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan terdampak COVID-19.

Ciput mengungkapkan pendampingan bagi anak disabilitas penting untuk dilakukan mengingat keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik yang dialami dalam berinteraksi seringkali menjadi penghambat bagi mereka untuk aktif berpartisipasi dengan efektif. Ditambah terbatasnya dukungan yang mereka dapatkan.

Inilah yang menyebabkan anak penyandang disabilitas termasuk dalam kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta membutuhkan penanganan dan pencegahan berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing

“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, tokoh masyarakat, media massa, masyarakat, hingga orangtua untuk mengoptimalkan upaya perlindungan anak penyandang disabilitas memasuki era adaptasi kebiasaan baru.”

“Mari bersinergi bersama memenuhi hak-hak anak penyandang disabilitas dalam hal pendidikan, pemenuhan gizi dan kesehatan, menjaga sterilisasi alat bantu yang biasa mereka gunakan, membiasakan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga kebersihan bagi anak dan pendamping, serta tetap mengoptimalkan koordinasi dalam memberikan perlindungan dengan dinas setempat, petugas kesehatan, serta organisasi anak penyandang disabilitas,” ujar Ciput.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.