Sukses

Masalah yang Kerap Muncul saat Disabilitas Hadapi Bencana Alam

Pemerintah harus kerja keras dalam membangun manajemen yang baik bagi kaum disabilitas ketika mereka mengahadapi bencana alam.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia secara geografis terletak di atas daerah Cincin Api. Daerah ini juga sering disebut sebagai lingkar gempa Pasifik.

Indonesia dilalui jalur gempa teraktif di dunia karena dikekelingi oleh Cincin Api Pasifik dan berada di atas tiga tumbukan lempeng benua, yakni, Indo-Australia (dari selatan), Eurasia (dari utara), dan Pasifik (dari timur).

Kemudian muncul masalah, bagaimana menghadapi bencana untuk disabilitas. Setidaknya ada enam masalah yang muncul dalam manajerial bencana menurut Jurnal Administrasi Publik Volume 3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, seperti dikutip dari laman www.newsdifabel.com,  Jumat (13/9/2019).

Masalah pertama adalah belum maksimalnya program persiapan bencana yang sensitif penyandang disabilitas. Kedua adalah partisipasi penyandang disabilitas masih minim dalam pendidikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

"Ketiga, aksesbilitas penyandang disabilitas terhadap materi ajar/belajar PRB. Keempat, penyandang disabilitas tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri," tulis dalam buku Jurnal Administrasi Publik Volume 3.

Masalah kelima adalah kurangnya pendataan spesifik tentang identitas dan kondisi penyandang disabilitas. Masalah terakhir adalah kurangnya fasilitas dan layanan yang aksesibel di pengungsian.

Dengan begitu, pemerintah harus kerja keras dalam membangun manajemen yang baik bagi kaum disabilitas ketika mereka mengahadapi bencana alam.

"Karena kaum disabilitas lebih sulit bergerak cepat dibandingkan yang non disabilitas. Hal ini berpengaruh terhadap penyelamatan diri," tulis dalam buku.

Menurut survei global PBB 2013 silam, di seluruh dunia hanya ada 20 persen penyandang disabilitas yang dapat menyelamatkan dirinya ketika bencana terjadi. Itupun pada sebuah negara yang aksesbilitasnya baik.

"Dan 31 persen penyandang disabilitas mengatakan bahwa mereka membutuhkan seseorang untuk membantu evakuasi dalam keadaan darurat," kata buku Jurnal Administrasi Publik Volume 3.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adanya Ratifikasi

Bertahan dari bencana adalah proses yang rumit bagi penyandang disabilitas dalam setiap langkahnya. Misalnya pada tuna netra dan tuna rungu, tidak sesederhana untuk melakukan proses evakuasi diri.

Terutama bagi tuna daksa yang kesulitan dengan mobilitas. Jika mengalami bencana alam seperti gempa, tsunami, dan kebakaran.

"Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan,setidaknya dua hal besar,pertama,infrastuktur (tim tanggap bencana,arsitektur ramah difabel) dan edukasi bencana," terang dalam buku Jurnal Administrasi Publik Volume 3.

Tim tanggap bencana sebenarnya berasal dari orang-orang terdekat, tetangga, atau keluarga. Sehingga masyarakat dapat mengurangi kematian dan menawarkan respon yang lebih manusiawi dan inklusif ketika bencana.

"Meski masih banyak masalah, namun harus segera disusun siasat untuk mengatasinya terlebih Indonesia telah meratifikasi Convention on the Right of Person With Dsability (CRPD) melalui Undang-Undang 19 Tahun 2011," ucapnya.

Inti dari ratifikasi ini adalah mengharuskan pengakuan hak-hak penyandang disabilitas dalam setiap sektor salah satunya adalah manajemen bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan.

Komitmen itulah yang kemudian menjadi landasan adanya tuntutan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) inklusif untuk disabilitas.

PRB yang inklusif untuk disabilitas ini sebenarnya dirancang khusus agar ada peningkatan partisipasi disabilitas.

Mengapa perlu partisipasi? Karena yang berpotensi besar ketika berhadapan dengan bencana dan dampaknya adalah disabilitas. Meski memang kepentingannya sering diabaikan.

Selain disabilitas, PRB juga memasukkan lansia, ibu hamil, perempuan, dan anak-anak ke dalam kelompok rentan bencana.

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.