Sukses

Transaksi Kripto Anjlok, Bappebti Sebut Pasar di Indonesia Masih Aman

Bappebti mencatat total nilai transaksi kripto pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi pasar kripto yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. 

Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Melihat transaksi kripto yang anjlok lebih dari setengahnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya menjelaskan penyebabnya adalah pelemahan ekonomi global. 

"Kenaikan suku bunga dari The Fed, perang Rusia Ukraina, crypto winter berdampak pada pasar investasi baik saham, futures komoditi, kripto dan perusahaan startup juga banyak yang collapse," ujar Tirta kepada Liputan6.com, Rabu (5/10/2022).

Tirta menambahkan, pelemahan harga kripto terutama yang kapitalisasi besar seperti Bitcoin, Etherium, USDT, berdampak pada penurunan Altcoin lainnya membuat investor menahan untuk lebih banyak bertransaksi dan pasar lebih sepi dari periode sebelumnya.

Pasar Kripto Dalam Negeri Masih Aman

Meskipun nilai transaksi kripto menurun, Tirta memaparkan masih amannya pasar kripto dalam negeri, meski transaksi sedang menurun tapi pasar masih kondusif karena platform trading kripto sudah resmi terdaftar di Bappebti. 

“Walaupun bergejolak cenderung turun, pengamat kripto banyak yang menyampaikan aset yang kapitalisasi pasar besar masih akan bertahan. Sedangkan pasar kripto dalam negeri masih kondusif karena aset kripto yang diperdagangkan hanya yang terdaftar di Bappebti dan sudah lulus penilaian,” tutur Tirta.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelanggan Kripto di Indonesia

Pasar Kripto Masih Prospektif

Secara transaksi pasar kripto memang telah menurun dalam beberapa waktu terakhir, tetapi menurut Tirta transaksi kripto masih tetap ada dan pelanggan atau nasabah masih terus bertambah jumlahnya. 

Sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta. 

Adapun, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, sebelumnya mengatakan jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

"Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid.

3 dari 4 halaman

Bappebti: Pelanggan Kripto Sentuh 16,1 Juta hingga Agustus 2022

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan, perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar USD 70 miliar.

“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi,” ujar Didid, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

"Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari- Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” tutur Didid.

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

 “Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” ujar Didid.

4 dari 4 halaman

Bappebti Tetapkan Aturan

Sementara itu, Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menuturkan, sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

"Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

 Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.