Sukses

SEC Gugat Dua Perusahaan Kripto yang Diduga Jalankan Skema Pump and Dump

Kedua perusahaan melakukan klaim palsu antara Mei 2018 hingga Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengajukan tuntutan terhadap Arbitrade Ltd yang berbasis di Bermuda dan Cryptobontix yang berbasis di Kanada, karena diduga melakukan skema pump-and-dump yang melibatkan aset kripto yang disebut Dignity atau DIG.

Dilanisr dari Yahoo Finance, Rabu (5/10/2022), menurut pengaduan tersebut, kedua perusahaan melakukan klaim palsu antara Mei 2018 hingga Januari 2019 telah memperoleh dan menerima kepemilikan senilai USD 10 miliar atau setara Rp 152,7 triliun dalam bentuk emas batangan. 

Perusahaan juga berencana untuk mendukung setiap token DIG yang diterbitkan dan dijual kepada investor dengan nilai USD 1,00. 

Namun pada kenyataannya, SEC mengklaim transaksi akuisisi emas adalah tipu muslihat untuk meningkatkan permintaan DIG, yang memungkinkan perusahaan untuk menjual setidaknya USD 36,8 juta DIG, termasuk kepada investor AS, dengan harga yang meningkat.

SEC mendakwa para terdakwa dengan melanggar ketentuan antipenipuan dan pendaftaran sekuritas dari undang-undang sekuritas federal. Gugatan tersebut meminta keringanan sela permanen, pelepasan ditambah bunga pra-penilaian, dan hukuman perdata terhadap semua terdakwa, serta larangan petugas dan direktur terhadap terdakwa individu.

Langkah Tegas SEC pada Industri Kripto

SEC saat ini tengah gencar melakukan tindakan tegas bagi perusahaan kripto yang melanggar aturan. Sebelumnya pada pekan lalu, SEC menggugat dua perusahaan penasihat kripto dan pemiliknya karena diduga menyalahgunakan dana investor yang telah mereka janjikan untuk diinvestasikan dalam aset digital.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Langkah Tegas SEC

Tuduhan, yang diajukan di pengadilan distrik federal di Manhattan, menuduh Creative Advancement LLC dan Edelman Blockchain Advisors LLC, serta pemiliknya, Gabriel Edelman, mengumpulkan USD 4,3 juta atau sekitar Rp 64,4 miliar dengan menawarkan dan menjual sekuritas kepada empat investor menggunakan "pernyataan palsu dan menyesatkan" antara Februari 2017 hingga Mei 2021. 

Pernyataan itu termasuk janji untuk berinvestasi dalam aset digital, ketika, pada kenyataannya, Edelman menggunakan dana mereka untuk membiayai pengeluaran pribadinya, menurut pengaduan.

Pengaduan juga menuduh Edelman terlibat dalam kegiatan “seperti Ponzi” dengan mengirimkan beberapa investor pelunasan awal untuk mendorong mereka melakukan investasi yang lebih besar dalam skema tersebut. 

SEC sedang menunggu perintah pengadilan untuk menghentikan operasi perusahaan dan memaksa bisnis untuk melepaskan keuntungan yang mereka hasilkan dari transaksi penipuan.

3 dari 5 halaman

SEC Gugat Dua Perusahaan Penasihat Kripto dan Pemiliknya

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) pada menggugat dua perusahaan penasihat kripto dan pemiliknya karena diduga menyalahgunakan dana investor yang telah mereka janjikan untuk diinvestasikan dalam aset digital.

Tuduhan, yang diajukan di pengadilan distrik federal di Manhattan, menuduh Creative Advancement LLC dan Edelman Blockchain Advisors LLC, serta pemiliknya, Gabriel Edelman, mengumpulkan USD 4,3 juta atau sekitar Rp 64,4 miliar dengan menawarkan dan menjual sekuritas kepada empat investor menggunakan "pernyataan palsu dan menyesatkan" antara Februari 2017 hingga Mei 2021. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu, 21 September 2022, pernyataan itu termasuk janji untuk berinvestasi dalam aset digital, ketika, pada kenyataannya, Edelman menggunakan dana mereka untuk membiayai pengeluaran pribadinya, menurut pengaduan.

Pengaduan juga menuduh Edelman terlibat dalam kegiatan “seperti Ponzi” dengan mengirimkan beberapa investor pelunasan awal untuk mendorong mereka melakukan investasi yang lebih besar dalam skema tersebut. 

SEC sedang menunggu perintah pengadilan untuk menghentikan operasi perusahaan dan memaksa bisnis untuk melepaskan keuntungan yang mereka hasilkan dari transaksi penipuan.

Kasus ini menandai kedua kalinya regulator SEC mengejar aktor jahat di ruang kripto. Pada Rabu pekan lalu, SEC menggugat perusahaan kripto yang berbasis di Chicago yang diduga menjual USD 1,5 juta token tidak terdaftar dan menyesatkan investornya tentang sifat penjualan. 

Tindakan keras itu mengikuti komentar Ketua SEC Gary Gensler yang menggandakan sikap agensi “sebagian besar” mata uang kripto adalah sekuritas dan oleh karena itu berada di bawah yurisdiksi SEC.

4 dari 5 halaman

SEC Dakwa Karyawan hingga Pendiri Platform Kripto Terkait Kasus Skema Ponzi Rp 1,4 Triliun

Sebelumnya, kepala trader Empiresx yang melakukan skema ponzi cryptocurrency global senilai USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun (asumsi kurs Rp 14.835 per dolar AS) mengaku bersalah dan menghadapi hukuman lima tahun penjara, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ). 

“Para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran untuk rumah kedua, dan banyak lagi,” tulis Departemen Kehakiman AS dikutip dari Bitcoin, Selasa, 13 September 2022.

Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan pada Kamis, Joshua David Nicholas telah mengaku bersalah atas perannya sebagai kepala trader dalam skema penipuan investasi cryptocurrency global yang mengumpulkan sekitar USD 100 juta atau Rp 1,48 triliun dari investor.

Pria Florida berusia 28 tahun itu mengakui dia dan orang lain membuat banyak pernyataan keliru tentang Empiresx, platform cryptocurrency yang diklaim, kepada investor, termasuk pengembalian yang terjamin yang menjanjikan dan mengklaim Empiresx mengoperasikan bot perdagangan yang menggunakan kecerdasan buatan dan manusia untuk memaksimalkan keuntungan untuk investor.

5 dari 5 halaman

Selanjutnya

"Sebaliknya, Empiresx mengoperasikan skema Ponzi dengan membayar investor sebelumnya dengan uang yang diperoleh dari investor Empiresx selanjutnya,” kata DOJ.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga mendakwa Nicholas bersama dengan pendiri Empiresx Emerson Pires dan Flavio Goncalves, keduanya dari Brasil, pada Juni karena melanggar ketentuan pendaftaran dan anti penipuan dari Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.

Memperhatikan Empiresx tidak pernah mendaftarkan program investasinya ke SEC, regulator sekuritas mengatakan bot tersebut palsu.

“Bot itu palsu, perdagangan Nicholas mengakibatkan kerugian yang signifikan, dan para terdakwa hanya mentransfer sebagian kecil dana investor ke akun pialang Empiresx. Sebaliknya, para terdakwa diduga menyalahgunakan sejumlah besar uang investor untuk menyewa Lamborghini, berbelanja di Tiffany & Co, melakukan pembayaran di rumah kedua, dan banyak lagi,” kata SEC.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.