Sukses

Inggris Perkenalkan UU Baru, Mudahkan Penegak Hukum Sita Kripto Hasil Kejahatan

RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan setebal 250 halaman.

Liputan6.com, Jakarta Inggris memperkenalkan undang-undang untuk memudahkan lembaga penegak hukum untuk menyita, membekukan, dan memulihkan aset kripto ketika digunakan untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang, narkoba, dan kejahatan dunia maya.

RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan setebal 250 halaman, pertama kali dijanjikan pada Mei, diperkenalkan oleh Home Office, Department for Business, Energy & Industrial Strategy, Serious Fraud Office dan Treasury. 

“Penjahat domestik dan internasional telah bertahun-tahun mencuci hasil kejahatan dan korupsi mereka dengan menyalahgunakan struktur perusahaan Inggris, dan semakin banyak menggunakan cryptocurrency,” kata direktur jenderal Badan Kejahatan Nasional, Graeme Biggar, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CoinDesk, Sabtu (24/9/2022). 

Tanpa adanya RUU itu, pihak berwenang tidak berdaya karena tidak bisa menyita aset kripto yang digunakan kejahatan. RUU ini dirancang untuk membangun Undang-Undang Kejahatan Ekonomi (Transparansi dan Penegakan) sebelumnya yang membantu regulator menjatuhkan sanksi terhadap Rusia dan membekukan aset yang relevan di negara tersebut. 

Regulator khawatir beberapa orang Rusia telah menggunakan kripto untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan setelah invasi ke Ukraina.

Awal bulan ini, Departemen Keuangan Inggris memperbarui panduan sehingga pertukaran kripto dan penyedia dompet melaporkan dugaan pelanggaran sanksi, mengikuti contoh negara lain. AS dan Uni Eropa juga mengklarifikasi aturan sanksi mereka berlaku untuk crypto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Kripto Hari Ini 24 September 2022: Bitcoin dkk Kembali Koreksi

Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan Sabtu, 24 September 2022. Mayoritas kripto kembali berada di zona merah setelah sempat menguat pada hari sebelumnya. 

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Sabtu (24/9/2022) pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 1,89 persen dalam 24 jam terakhir dan 3,70 persen sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 18.928 per koin atau setara Rp 285,9 juta (asumsi kurs Rp 15.106 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) juga kembali melemah pagi ini. ETH turun 1,83 persen dalam 24 jam dan 8,91 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 1.303 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali anjlok. Dalam 24 jam terakhir BNB ambles 0,36 persen dan 0,07 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 273,57 per koin. 

Kemudian Cardano turut koreksi pagi ini. Dalam satu hari terakhir ADA koreksi 0,81 persen dan 1,15 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,4576 per koin.

Adapun Solana (SOL) masih bertengger di zona hijau sejak kemarin. Sepanjang satu hari terakhir SOL naik 0,58 persen dan 1,58 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 32,67 per koin.

Sedangkan XRP masih melanjutkan penguatan sejak kemarin. XRP meroket 1,87 persen dalam 24 jam terakhir dan 42,97 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,4858 per koin. 

Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,02 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya kembali ke level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto dalam 24 jam alami pelemahan ke level USD 929,4 miliar dari sebelumnya di level USD 935 miliar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 3 halaman

CEO JPMorgan Sebut Kripto Seperti Bitcoin Adalah Skema Ponzi Terdesentralisasi

Sebelumnya, CEO JPMorgan, Chase Jamie Dimon mengatakan dalam sidang kongres AS token kripto, seperti bitcoin, adalah skema Ponzi terdesentralisasi. Dia mengatakan kepada anggota parlemen sangat skeptis pada token kripto. 

"Saya sangat skeptis pada token kripto yang Anda sebut mata uang, seperti bitcoin. Mereka adalah skema Ponzi yang terdesentralisasi,” ujar Dimon dikutip dari Bitcoin.com, Jumat, 23 September 2022.

Bos JPMorgan melanjutkan dengan referensi miliaran dolar hilang setiap tahun melalui kripto, menghubungkan cryptocurrency dengan kejahatan seperti pembayaran ransomware, pencucian uang, perdagangan seks, dan pencurian. Dia menekankan kripto itu "berbahaya".

Eksekutif JPMorgan juga berbicara tentang stablecoin, yang menurutnya tidak akan bermasalah dengan regulasi yang tepat. 

“Tidak ada yang salah dengan stablecoin , yang seperti dana pasar uang, diatur dengan benar,” kata Dimon. 

Mengenai blockchain, dia menegaskan JPMorgan adalah pengguna besar blockchain. Seorang skeptis bitcoin lama, Dimon telah memperingatkan investor pada beberapa kesempatan untuk berhati-hati dalam berinvestasi dalam cryptocurrency. 

Dia selalu memperingatkan mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Dia sebelumnya mengatakan bitcoin tidak berharga dan mempertanyakan persediaan BTC yang terbatas. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.