Sukses

Begini Tanggapan Asosiasi Terkait Peraturan Kripto Terbaru Bappebti

Asosiasi menyambut baik mengenai adanya regulasi baru terkait kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Menanggapi Perba ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan menyambut baik mengenai adanya regulasi baru.

"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Manda, kepada Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).

Selain itu menurut Manda, regulasi ini juga benar mengadopsi pendekatan positive list, di mana mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis.

Hal Penting dalam Perba

Manda memaparkan, dalam PerBa tersebut terdapat beberapa hal penting untuk diketahui publik dan merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto.

Adapun poin pentingnya adalah sebagai berikut:

1. Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.

2. Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.

3. Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.

4. Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Beri Ruang untuk Pelaku Industri

Manda mengatakan aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto.

“ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam perba secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," ujar Manda.

Dengan aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. 

“Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka,” tutur Manda.

Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. 

Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti.

Kemudian, langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman.

"Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Tanah Air,” pungkas Manda.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 6 halaman

Pelaku Industri Kini Dapat Usulkan Penambahan dan Pengurangan Kripto

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba ini, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1. 

“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan. 

 

4 dari 6 halaman

Wajib Evaluasi

Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto. 

Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada Bappebti. 

Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria. 

Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto. 

Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah Bappebti, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

5 dari 6 halaman

Aset Kripto Bertambah

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (10/8/2022). 

Didid memaparkan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. 

 

6 dari 6 halaman

Adopsi Pendekatan

Adapun Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” ujar Aldison. 

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.