Sukses

Pelaku Industri Kini Dapat Usulkan Penambahan dan Pengurangan Kripto

Dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba ini, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1. 

“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.

Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan. 

Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto. 

Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada Bappebti. 

Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria. 

Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto. 

Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah Bappebti, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Total Aset Kripto Bertambah Jadi 383

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (10/8/2022). 

Didid memaparkan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Adopsi Pendekatan Positive List

Adapun Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” ujar Aldison. 

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

4 dari 4 halaman

Mantan Pejabat AS: Kripto Lebih Mirip Saham Internet Ketimbang Mata Uang

Mantan Pejabat Pengawas Mata Uang AS selama Pemerintahan Trump, Brian Brooks mengungkapkan pandangannya tentang cryptocurrency. Ia menilai, kripto harus dilihat lebih seperti saham internet daripada mata uang. 

Kesalahpahaman terbesar seputar cryptocurrency adalah jika mereka tidak melakukan pekerjaan yang baik untuk menggantikan dolar AS,kripto gagal dalam misinya,” kata Brooks, dikutip dari CNBC, Senin (8/8/2022). 

Sekarang Brooks adalah CEO penambangan bitcoin dan perusahaan teknologi kripto Bitfury Group. 

“Sebagian besar kripto adalah tentang mengganti sistem perbankan terpusat dengan jaringan yang memungkinkan kontrol pengguna versus kontrol bank. Namun, aset kripto yang memiliki harga lebih seperti saham internet,” ujar Brooks. 

Brooks memaparkan, investasi kripto lebih seperti bertaruh di saham Google. Eethereum atau Ripple atau apa pun yang mencoba menggantikan dolar AS, itu sama saja mencoba mengganti sistem transmisi nilai.

Seperti diketahui, seluruh pasar kripto telah merosot pada 2022, yang menyebabkan kekhawatiran akan “musim dingin kripto” lainnya. 

Beberapa perusahaan kripto dan teknologi dengan cepat membalikkan rencana perekrutan, sementara banyak, termasuk pertukaran terkemuka Coinbase, telah memberhentikan pekerja di tengah penurunan harga dan perdagangan kripto.

Hal Ini juga membuat banyak orang di industri memperkirakan akan ada ribuan token digital berpotensi runtuh, kekhawatiran yang hanya tumbuh setelah keruntuhan baru-baru ini dari apa yang disebut terra USD algoritmik stablecoin dan token digital Luna. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.