Sukses

Asosiasi: Potensi Bisnis Kripto di Indonesia Masih Menjanjikan

Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, keterbukaan pemerintah ini menjadi momentum baik untuk pertumbuhan industri kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, keterbukaan pemerintah ini menjadi momentum baik untuk pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. 

Dia menuturkan, Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto.

"Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi,” kata pria yang akrab disapa Manda dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).

“Kemendag juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," lanjut Manda.

Industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir 2021 hanya 11,2 juta.

"Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4 persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia," tutur Manda.

 

 

Disclaimer:  Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Transaksi Perdagangan

Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. Hal ini terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

Industri aset kripto juga bisa menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Seperti, membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya yang berkaitan dengan teknologi blockchain. Kemudian, sudah banyak masyarakat Indonesia yang terbantu dengan investasi aset kripto, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, driver ojek online dan lainnya.

Regulasi Kuatkan Bisnis Perusahaan Kripto Dalam Negeri

Akhir-akhir ini runtuhnya ekosistem kripto membuat masyarakat dan investor khawatir. Banyak perusahaan kripto yang memasuki masa 'gelap' dalam menjalankan bisnis. Bagaimana dengan di Indonesia?

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Persyaratan

Menurut Manda, investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir. Melihat pasar kripto yang memiliki volatil tinggi, regulator di Indonesia dalam hal ini Bappebti Kemendag sudah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, Bappebti membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

"Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan," ujar dia.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80 persen dari modal yang disetor. 

"Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal,” ujar Manda.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan serta membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. 

Selain itu, pedagang juga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Bappebti berharap peraturan itu tentu dapat memberikan manfaat, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.