Sukses

Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag dan Plt Kepala Bappebti yang Terjerat Kasus Minyak Goreng

Berikut profil dan latar belakang Dirjen Kemendag dan juga Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dikutip dari kanal bisnis Liputan6.com.

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lalu bagaimana profil dan latar belakang dari Indrasari Wisnu Wardhana hingga akhirnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka?

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com pada situs resmi Kemendag dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Rabu (20/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Wisnu berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bahkan sampai saat ini Wisnu juga masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Sebagai Plt Bappebti, Wisnu mengemban tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Begini Respons Mendag Lutfi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menanggi penetapan tersangka tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Mendag Lutfi kepada Liputan6.com, Selasa, 18 April 2022.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

 

3 dari 4 halaman

Kejagung Periksa 5 Pejabat Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 12 April 2022.

Kelima pejabat Kemendag yang diperiksa adalah Demak Marsulina selaku Subbidang Tanaman Tahunan Kemendag, Ringgo selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag, dan Sabrina Manora selaku Anggota Verifikator Kemendag.

Kemudian Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag dan Fadro selaku Anggota Verifikator Kemendag.

"Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

 

4 dari 4 halaman

Sesuai Perintah Penyidikan

Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

"Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

Ketut merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Antara lain PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) yang tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.  

"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya, di atas Rp 10.300," jelas dia.

Kemudian, lanjut Ketut, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," Ketut menandaskan.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.