Sukses

Pemerintah Kenakan Pajak Kripto, Begini Penjelasannya

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN dan bukan sebagai alat tukar. 

"Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022). 

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” lanjut Neilmaldrin.

Maka dari itu, karena kripto termasuk objek kena pajak baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana untuk pajak kripto.

Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Pajak Kripto

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22 persen dalam hal bukan oleh PFAK. 

Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK), atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK). 

"Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN,” pungkas Neilmaldrin.

3 dari 4 halaman

Pengamat Sebut Pajak Kripto Menambah Kepercayaan Investor

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022. 

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.  

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi  memberikan tanggapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tersebut. 

Ibrahim sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk mengenakan pajak kripto di Indonesia. Dia menuturkan, penerbitan aturan ini merupakan pengakuan pemerintah mengakui perdagangan aset kripto sebagai alat komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappebti).

“ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

“Saya mengapresiasi kementerian keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan Bappebti (Kripto sebagai komoditas) dan OJK (Kripto sebagai alat pembayaran) mengenai aset kripto dengan mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,” lanjut dia. 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Adapun menurut Ibrahim, dengan keluarnya peraturan tersebut pemangku bisnis seperti Indodax, Tokocrypto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di Bappebti, agar menerima regulasi tersebut. 

Meskipun saat perumusan regulasi calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut.

Ibrahim juga menuturkan, dengan peraturan pajak kripto ini tidak serta merta membuat investor kripto di Indonesia meninggalkan aset tersebut. Justru sebaliknya, akan menambahkan kepercayaan. 

"ini akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasi oleh pemerintah," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.