Sukses

Transaksi Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak, Ini Kata Pengamat

Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenaan pajak kripto sebesar 0,1 persen itu merupakan hal yang wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto. PPN yang akan dikenakan pada aset kripto 0,1 persen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Hestu menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.

"Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya. PPN final 0,1 persen," ujar Hestu dalam media briefing, Jumat, 1 April 2022.

PPN yang diberlakukan untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN final dengan besaran 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenaan pajak kripto sebesar 0,1 persen itu merupakan hal yang wajar. 

“Pajak 0,1 sangat wajar, karena di saham pun juga sama dikenakan pajak. Apalagi kripto ini lagi naik daun. Kripto ada 11,2 juta hampir 12 juta orang yang melakukan investasi di kripto, sehingga langkah yang dilakukan pemerintah cukup bagus,” ujar Ibrahim kepada Liputan6.com, Selasa (5/4/2022). 

Ibrahim juga menjelaskan, kripto yang sedang naik daun ini pemasukannya cukup besar sehingga nanti pajaknya pun akan besar dan bisa membantu anggaran APBN. 

“Pemerintah sekarang lagi menggalakkan soal pajak, melakukan pengenaan pajak baik PPN dan PPH di segala lini. Pemerintah melihat perkembangan aset kripto dari tahun ke tahun naik signifikan, ini yang menjadi target utama bagi DJP,” lanjut dia. 

Dari besaran pajak yang dikenakan yaitu 0,1 persen, Ibrahim mengatakan, nilai itu termasuk kecil jika dilihat dari besarnya dana yang masuk dalam aset kripto di Indonesia yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

“Sekarang apalagi di bawah departemen perdagangan pasti setiap bulan merilis tentang jumlah anggota yang transaksi kripto, dananya berapa, asetnya berapa pasti akan dibidik DJP dan ini salah satu pemasukan terbesar bagi negara,” pungkas Ibrahim.

Selain itu, Desmond Wira selaku trader dan pengamat kripto juga memiliki pandangan yang sama mengenai besaran pajak kripto di Indonesia disebut masih rendah dibandingkan negara lain. 

“Di negara lain seperti Amerika pajaknya sampai dengan 20 persen dari profit. Sedangkan di India sampai dengan 30 persen dari profit kripto,” ujar Desmond. 

Adapun, Desmond menganggap pengenaan pajak untuk aset kripto adalah hal biasa. Ia menilai, dalam investasi saham pun ada pajaknya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak

Sebelumnya, Pemerintah akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto. PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1 persen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Hestu menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.

"Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya. PPN final 0,1 persen," ujar Hestu dalam media briefing, Jumat, 1 April 2022.

PPN yang diberlakukan untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN final dengan besaran 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Tak hanya pada kripto, pemerintah juga mengenakan pajak untuk perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur besaran pajak kripto.

Aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh yang akan dikenakan pada aset kripto.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto akan diimplementasikan pada periode Mei 2022. Maka dari itu, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

    apbn

  • salah satu negara yang dilintasi dengan garis khatulistiwa. Negara ini memiliki Batik sebagai ikon budayanya.
    salah satu negara yang dilintasi dengan garis khatulistiwa. Negara ini memiliki Batik sebagai ikon budayanya.

    Indonesia

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Kripto

  • DJP