Sukses

Harga Kripto Hari Ini 5 Maret 2022: Bitcoin dan Ethereum Masih Loyo

Mayoritas kripto melemah dalam 24 jam terakhir termasuk bitcoin dan ethereum.

Liputan6.com, Jakarta - Harga bitcoin, ethereum dan kripto jajaran teratas lainnya kembali loyo pada Sabtu pagi, (5/3/2022).

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Sabtu pagi, sebagian besar kripto jajaran teratas berada di zona merah. Harga bitcoin yang merupakan kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar (BTC) anjlok 7,85 persen dalam 24 jam terakhir.

Akan tetapi, selama sepekan, harga bitcoin turun tipis 0,14 persen. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 39.152,39 atau sekitar Rp 563,09 juta (asumsi kurs Rp 14.382 per dolar AS).

Demikian juga ethereum (ETH) yang merosot. Harga ethereum turun 7,72 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga ethereum merosot 5,35 persen. Saat ini, harga ethereum ditransaksikan di posisi USD 2.616,96 atau sekitar Rp 37,61 juta per koin.

Kripto lainnya Binance Coin (BNB) juga susut 6,97 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, Binance Coin naik 0,03 persen. Harga BNB ditransaksikan di posisi USD 374,30.

Harga Cardano tergelincir 6,63 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Cardano anjlok 6,14 persen. Saat ini, harga Cardano ditransaksikan di posisi USD 0,8429.

Demikian juga Solana yang berada di zona merah baik selama 24 jam dan sepekan terakhir. Dalam 24 jam terakhir, harga Solana merosot 7,61 persen. Selama sepekan, harga Solana susut 4,64 persen. Kini harga solana ditransaksikan di posisi USD 88,31.

Stablecoin seperti tether naik tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Sedangkan selama sepekan terakhir melemah 0,03 persen. Harga tether ditransaksikan di posisi USD 1. Sementara itu, USD coin merosot 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan,  USD Coin susut 0,04 persen. Kini harga USD Coin ditransaksikan di posisi USD 0,9994.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Begini Penjelasannya

Sebelumnya, bitcoin dan kripto lainnya menjadi perbincangan hangat hampir di seluruh belahan negara. Masing-masing negara memiliki cara sendiri dalam menangani aset digital satu ini. Misalnya El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran. 

Sedangkan di beberapa negara lain, Bitcoin dan kripto lainnya hanya dilegalkan sebagai sebuah aset investasi bukan sebagai alat pembayaran. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Bitcoin legal di Indonesia?

Apakah Bitcoin Legal di Indonesia?

Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.

Adapun peraturan Bappebti yang telah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dalam aturan tersebut ada 229 kripto salah satunya Bitcoin yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia. Jadi bagi calon investor pastikan untuk memeriksa legalitas kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Sedangkan untuk Bitcoin dan kripo lainnya dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.