Sukses

Uni Emirat Arab Bersiap Luncurkan Sistem Lisensi Kripto Nasional

Pemerintah Uni Emirat Arab menyimpulkan regulasi untuk kripto lebih tepat daripada larangan langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Uni Emirat Arab (UEA) bersiap-siap untuk mulai mengeluarkan lisensi federal untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) pada akhir kuartal pertama, berdasarkan pernyataan pemerintah yang tidak disebutkan namanya.

Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) UEA sedang dalam tahap akhir untuk mengamandemen undang-undang yang mengatur virtual asset service provider (VASP). Pemerintah berharap bahwa sistem lisensi kripto nasional akan menarik perusahaan besar ke wilayah tersebut.

Negara tersebut menyelesaikan penilaian risiko aset kripto akhir tahun lalu. Penilaian tersebut melibatkan 14 lembaga sektor publik dan 16 entitas sektor swasta. Demikian seperti dilansir dari Bitcoin.com, Senin (28/2/2022).

Pemerintah menyimpulkan regulasi untuk kripto lebih tepat daripada larangan langsung. Dengan adanya regulasi, dapat mengurangi risiko cryptocurrency yang digunakan dalam skema keuangan terlarang.

Pejabat UEA mengatakan kepada media lokal, peraturan kripto negara itu memperhitungkan panduan terbaru dari Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATF) serta strategi peraturan yang digunakan di AS, Inggris, dan Singapura.

Regulasi tersebut akan mengambil pendekatan hybrid. SCA akan mengatur industri kripto dengan masukan dari bank sentral. Pusat keuangan lokal dapat menetapkan prosedur harian mereka sendiri seputar perizinan. Pejabat UEA juga mengatakan pemerintah ingin mengatur industri penambangan kripto.

Beberapa zona bebas finansial di UEA telah mengeluarkan lisensi untuk VASP. Pada Desember lalu, Binance juga turut menandatangani perjanjian dengan Otoritas Pusat Perdagangan Dunia Dubai untuk mendirikan pusat kripto global.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ukraina Legalkan Bitcoin untuk Keduakalinya

Sebelumnya, seminggu terakhir, ada banyak obrolan kripto dari pemerintah Rusia dan Bank Rusia. Beberapa hal soal kripto yang terjadi di Rusia juga memiliki dampak bagi pergerakan harga kripto. 

Ditambah lagi dengan konflik yang masih terjadi antara Rusia dan Ukraina di tengah peraturan regulasi soal kripto membuat harga pasar kripto sempat anjlok dalam seminggu terakhir. 

Bagi Ukraina, sentimen terhadap bitcoin (BTC) dan pasar kripto yang lebih luas sangat menguntungkan bagi negara itu. Kembali pada September tahun lalu, pemerintah telah memperkenalkan undang-undang tagihan kripto bagi Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk memvetonya, seperti dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (26/2/2022).

RUU tersebut, berisi legalisasi dan peraturan mengenai bitcoin. RUU itu mendapat 6 suara tidak setuju, sedangkan 76 suara mendukung. Menurut Kyiv Post, Presiden memveto RUU tersebut dan mengirimkannya kembali ke Parlemen untuk diubah. 

Presiden Zelensky mengutip kurangnya dana dalam anggaran untuk memenuhi persyaratan pengawasan regulasi dari RUU tersebut.

RUU sebelumnya telah menyatakan pasar aset virtual akan diatur oleh Kementerian Transformasi Digital, Bank Nasional Ukraina (NBU), Komisi Sekuritas Nasional (NSC) dan badan pengawas independen baru yang harus dibuat.

Sejalan dengan bank sentral lainnya, Bank Nasional Ukraina (NBU) melihat aset virtual sebagai sumber risiko potensial. Selain melihat manfaat, risiko termasuk pencucian uang dan pembiayaan kegiatan ilegal. NBU juga melihat penggunaan aset virtual atas produk bank tradisional dan mata uang fiat sebagai risiko lain.

Pada Kamis pekan lalu, Parlemen Ukraina menyetujui legalisasi bitcoin untuk kedua kalinya. Menurut portal pemerintah, Parlemen mendukung amandemen Presiden Ukraina terhadap "Undang-Undang tentang Aset Virtual".

Sebanyak 276 anggota Parlemen memberikan suara mendukung amandemen tersebut. RUU baru itu menempatkan pengaturan aset virtual di tangan Komisi Nasional Sekuritas dan Pasar Saham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.