Sukses

Italia Terbitkan Aturan Baru Pencucian Uang Perusahaan Kripto

Aturan itu menguraikan persyaratan pendaftaran dan pelaporan untuk penyedia layanan aset virtual

Liputan6.com, Jakarta - Italia telah menerbitkan aturan anti pencucian uang (AML) baru untuk perusahaan kripto. Informasi tersebut diterima dari lembaran negara tertanggal 14 Februari 2022.

Aturan yang telah disetujui pada sejak Januari itu, menguraikan persyaratan pendaftaran dan pelaporan untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) yang sejalan dengan arahan AML dari kelima negara Uni Eropa. 

Selain itu, aturan juga sejalan dengan pedoman Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATF) untuk perusahaan kripto. Menurut dokumen tersebut, pendaftaran diperlukan jika sebuah perusahaan ingin menawarkan layanan terkait aset digital di negara tersebut. Demikian seperti dilansir dari CoinDesk, Senin (28/2/2022).

Aturan baru itu diterbitkan tepat ketika anggota parlemen di Uni Eropa (UE) bersiap untuk memulai diskusi tentang paket peraturan yang diusulkan untuk aset kripto. 

Paket Markets in Crypto Assets (MiCA) berusaha untuk menetapkan standar dan persyaratan tingkat UE untuk penerbit cryptocurrency, penyedia layanan, dan pengguna.

Mereka juga sedang membuat lisensi paspor untuk perusahaan kripto yang akan memungkinkan perusahaan untuk dengan mudah beroperasi di semua negara anggota UE jika mereka sepenuhnya terdaftar dan patuh dalam satu yurisdiksi UE.

Selain persyaratan pendaftaran, dokumen tersebut juga mengatakan VASP harus melaporkan semua informasi yang diperlukan berdasarkan peraturan AML kepada Organismo Agenti e Mediatori (badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi daftar VASP) pada akhir setiap kuartal. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Otoritas Inggris Sita NFT dan Kripto karena Penipuan Pajak

Sebelumnya, untuk pertama kali, HM Revenue and Customs (HMRC) Inggris menangkap tiga orang dalam kasus penipuan pajak yang melibatkan cryptocurrency dan NFT.

Umumnya penangkapan penipuan pajak diikuti dengan penyitaan properti fisik, tetapi ini adalah kasus pertama seiring pemerintah juga menyita aset digital.

Dalam sebuah laporan oleh BBC, HM Revenue and Customs (HMRC) menyita 3 karya seni digital NFT, yang nilainya belum diumumkan, bersama dengan aset kripto senilai 5000 Pound Britania atau sekitar Rp 96,9 juta. Namun, belum ditentukan cryptocurrency apa yang disita.

HMRC menyatakan, penipu melibatkan 250 perusahaan palsu dan menggunakan metode canggih untuk menyembunyikan identitas mereka.

Otoritas pajak lebih lanjut menambahkan identitas palsu, alamat palsu, telepon seluler prabayar yang tidak terdaftar, Jaringan Pribadi Virtual (VPN), faktur palsu, dan penyamaran terlibat dalam kegiatan bisnis yang sah juga merupakan beberapa metode yang digunakan oleh individu yang ditangkap.

Wakil direktur kejahatan ekonomi, Nick Sharp menuturkan kejadian ini bisa menjadi contoh bagi publik bahwa menggunakan kripto sebagai kejahatan dari HMRC bukan hal yang mudah.

"Berfungsi sebagai peringatan bagi siapa saja yang berpikir mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang dari HMRC. Kami terus-menerus beradaptasi dengan teknologi baru untuk memastikan kami mengikuti cara penjahat dan penghindar menyembunyikan aset mereka,” tutur Sharp, seperti dikutip dari FX Empire, Rabu, 23 Februari 2022.

Meskipun cryptocurrency dikenai pajak dalam kondisi tertentu di Inggris, NFT tidak termasuk dalam peraturan tersebut. Aset kripto di Inggris menghadapi perpajakan yang sama sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan dan aturan Pajak Keuntungan Modal.

Akan tetapi, mengingat contoh ini dan fakta NFT menjadi semakin umum, mereka mungkin akan segera mencapai titik di mana Inggris harus mengenakan pajak untuk NFT seperti yang dimiliki negara lain.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.