Sukses

Munculnya Token Kripto Artis, Investor Perlu Perhatikan Hal Ini

COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan masyarakat harus melakukan riset sebelum membeli sebuah kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan industri kripto dan blockchain di Indonesia semakin hari terus mengalami peningkatan. Hal tersebut dilihat dari banyaknya bermunculan berbagai proyek kripto lokal. Bahkan, baru-baru ini muncul proyek kripto yang dibangun dan dipasarkan melibatkan sosok figur publik.

Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif segala perkembangan dan inovasi yang terjadi di industri kripto dan ekosistem blockchain di Indonesia. 

Menurut pria yang akrab disapa Manda itu, kini masyarakat semakin antusias dengan segala perkembangan dan hal-hal baru mengenai kripto, NFT, DeFi, GameFi dan lainnya yang masuk dalam ekosistem blockchain. 

Meskipun begitu, Manda juga mengingatkan bahwa fenomena ini juga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian.

"Antusiasi ini pun juga harus disikapi dengan kehati-hatian. Banyak koin/token yang bermunculan memanfaatkan hype di tengah masyarakat. Perlu ditekankan, untuk merilis koin/token yang memiliki standar global itu tidak mudah. Ada proses due diligence yang harus dipenuhi," ujar Manda, ditulis Sabtu (12/2/2022).

Adapun menurut dia, masyarakat juga harus melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan masuk atau membeli sebuah kripto. Sebuah proyek kripto yang baik dan benar akan selalu membagikan whitepaper lengkap, sama halnya dengan prospektus di dunia saham, jika ada perusahaan yang akan melakukan IPO. 

"Dalam whitepaper akan dijelaskan tentang proses roadmap ke depan dari aset kripto yang dibuat dan how they improve it pengembangannya ke depan. Salah satu hal yang penting meneliti dan memeriksa tim dan partner di balik developer aset kripto tersebut, jangan tutup mata dan terlena dengan sosok public figure," ujar Manda.. 

Dengan melakukan riset, masyarakat diharapkan bisa menilai suatu proyek kripto yang baik atau tidak. Project kripto yang kurang baik, bisa berdampak pada keberlangsungan industri yang sudah dibangun sejak lama. Ada beberapa indikator mana project kripto yang kurang memenuhi standar. 

Menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam aturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, setidaknya ada tiga kriteria. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria

Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yaitu berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. 

Bappebti melakukan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola dan skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang dapat diverifikasi pencapaiannya, rating-nya masuk ke dalam 500 besar kapitalisasi pasar kripto di Coinmarketcap dan lain-lain. 

Maka dari itu, Manda selalu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mulai berinvestasi kripto untuk selalu melakukan riset dan mempelajari terlebih dahulu.

"Beli aset kripto yang telah masuk dalam daftar resmi Bappebti. Pelajari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam investasi aset kripto. Jangan mudah tergiur dengan tawaran dari suatu investasi," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.