Sukses

Bappebti Sebut Token ASIX Masih Proses Pendaftaran

Bappebti mengatakan sebelum diperdagangkan di Indonesia, token harus didaftarkan dulu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan mengenai status perdagangan token ASIX milik Anang Hermansyah. Bappebti menyatakan, pihaknya mengingatkan untuk mendaftarkan token ASIX tersebut di Bappebti sebelum diperdagangkan di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menuturkan, pihaknya lebih mengingatkan kalau sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 dan Perbappebti Nomor 7/2020, sebelum nanti diperdagangkan di calon pedagang kripto di dalam negeri harus didaftarkan dulu ke Bappebti. Kemudian dilakukan penilaian bersama pedagang kripto yang tergabung dalam asosiasi.

"Sebelum diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan di Bappebti. Bappebti mengingatkan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (11/2/2022).

Ia menuturkan, token ASIX tersebut belum diperdagangkan dan baru berkoordinasi dengan calon pedagang kripto di dalam negeri.

"Masih proses pengembangan, persilahkan harus listing di calon pedagang, dinilai, daftar, dan masuk aset yang dapat diperdagangkan di dalam negeri daftar dahulu ke Bappebti,” ujar dia.

Adapun terkait kata dilarang dalam twitter Bappebti @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022, Tirta menyatakan kalau hal tersebut lebih ke penulisan redaksional. “Kata dilarang sangat keras, di luar token 229 itu. Bukan dilarang, proses pendaftaran,” ujar dia.

Namun, ia memang mengingatkan token sebelum diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan di Bappebti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tersebut memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto; mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto; sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud.

Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya. Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019; dan pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Ketiga, tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, tetapi nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sambut Itikad Baik

Tirta juga mengapresiasi langkah Anang Hermansyah untuk berkoordinasi terkait token ASIX tersebut. "Kami sambut sabik itikad baik berkoordinasi dan akan bertemu dengan tim (Anang-red). Tim IT mereka juga tahu apa saja yang harus dipersiapkan,” kata dia.

Ia berharap pihak lain yang akan merilis token koinuntuk berkoordinasi dahulu dengan Bappebti. “Kalau artis lain buat token koin bukan asal bikin tetapi bisa tahan lama. Kami harap yang lain berkoordinasi dengan kami,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.