Sukses

Otoritas Kolombia Mulai Tindak Penghindar Pajak Kripto

Direktorat Pajak dan Kepabeanan Nasional Kolombia (DIAN) secara tegas menyatakan telah memulai tindakan yang cenderung untuk mengontrol wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika tingkat adopsi kripto meroket di seluruh dunia, berbagai negara mulai menyusun rencana atau strategi untuk mengatur aset digital tersebut. Cara yang dilakukan pun beragam mulai dari regulasi keamanan hingga pajak yang perlu ditarik dari pengguna kripto. 

Dalam hal itu, otoritas Kolombia juga mulai mempertegas soal regulasi cryptocurrency di negaranya. 

Dalam siaran pers beberapa hari yang lalu, pihak berwenang Kolombia menyatakan rencana mereka untuk memastikan penggunaan cryptocurrency di negara tersebut tidak menciptakan implikasi negatif pada warga. 

Akhirnya, pihak berwenang memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang telah menghindari pembayaran pajak atas transaksi kripto. 

Direktorat Pajak dan Kepabeanan Nasional Kolombia (DIAN) secara tegas menyatakan bahwa mereka telah memulai tindakan yang cenderung untuk mengontrol wajib pajak. 

Tindakan DIAN bertujuan untuk menetapkan kontrol pajak bagi warga yang benar-benar menghilangkan atau secara tidak akurat mencatat pendapatan mereka dari operasi kripto saat mengirimkan rincian untuk Pajak Penghasilan. 

"Dalam hal ini, DIAN telah mengeluarkan resmi terkait dengan manajemen fiskal dan deklarasi aset kripto yang benar. Pekerjaan yang dilakukan oleh DIAN mengenai operasi ini menjadi bagian dari mekanisme untuk memerangi penghindaran pajak dan mekanisme hukum lainnya untuk memerangi dan mengontrol pencucian uang dan pendanaan terorisme," isi siaran pers tersebut, seperti dikutip dari Cointelegraph, Senin (7/2/2022). 

DIAN menyatakan, pertukaran informasi memainkan peran penting di bidang kripto dan mata uang kripto untuk menjaga penggunaan kripto yang adil di antara pembayar pajak.

Terkait hal serupa, siaran pers mengutip Perjanjian dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dengan mengatakan mereka bertanggung jawab untuk bantuan informasi bersama tentang masalah pajak ditandatangani antara Kolombia dan Finlandia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3,1 Juta Pemilik Kripto

Dalam perjanjian tersebut, kedua otoritas bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dalam operasi dengan cryptocurrency yang dibuat di dalam negeri, yang memfasilitasi kemajuan dan inovasi dalam tindakan pengendalian pajak.

Hai itu menyesuaikan dengan dinamika baru seiring wajib pajak beroperasi untuk mencapai Kolombia yang lebih jujur.

Kolombia saat ini memiliki 3,1 juta pemilik kripto yang mewakili sekitar 6,14 persen dari seluruh populasi. Alhasil pada saat ini tidak ada larangan penggunaan kripto di dalam negeri.

Demikian pula, banyak negara lain juga mencari cara untuk menciptakan metode yang lebih terkendali untuk mengatur kripto. Misalnya India baru-baru ini mengumumkan pajak 30 persen atas pendapatan cryptocurrency.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.