Sukses

Telusuri Biang Affiliator Binary Option, SWI Imbau Masyarakat Dirugikan Segera Lapor Polisi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menuturkan, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti

Liputan6.com, Jakarta - Awal 2022 marak aduan mengenai afiliator binary option di media sosial. Affiliator sistem trading tersebut dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.

Singkatnya, opsi biner atau binary option yakni produk finansial di mana pihak-pihak yang terlibat transaksi diberi salah satu dari dua pilihan. Biasanya, binary option menggunakan aset berupa forex atau indeks saham dalam praktiknya.

Pada sistem ini, seseorang hanya perlu menebak apakah suatu harga akan naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Jika salah ia akan mengalami kerugian dan penyedia layanan mendapatkan keuntungan dari kerugian trader.

Apabila pengguna salah dalam berspekulasi, maka dia akan kehilangan uang atau modal. Sebaliknya, jika seseorang berhasil menebak dengan benar, secara otomatis dia akan menerima keuntungan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, afiliator ataupun introducing broker (IB) pialang berjangka luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia, merupakan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka tanpa izin Bappebti. Sehingga kegiatan tersebut dilarang, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam praktiknya.

“Prinsipnya semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti. Pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti termasuk ilegal,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Selasa (1/2/2022).

Bappebti sebelumnya telah menyampaikan binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan tentang opsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).

Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SWI Masih Telusuri

Belakangan, beredar pula sejumlah entitas yang diduga sebagai afiliator Binary Option. Namun, saat dikonfirmasi, Tongam menyatakan pihak SWI masih melakukan penelitian terkait daftar-daftar tersebut.

"Kami masih melakukan penelitian mengenai hal (daftar) ini. Namun demikian kami mengharapkan masyarakat yang dirugikan agar lapor ke polisi utk dilakukan proses hukum," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.