Sukses

Peru Kenalkan RUU Cryptocurrency dan Bitcoin

Peru adalah salah satu negara Latin yang telah ikut dalam regulasi cryptocurrency, di belakang negara-negara seperti Brasil, Paraguay, Venezuela, dan El Salvador.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan undang-undang Bitcoin dan cryptocurrency baru diperkenalkan di Peru pada Desember 2021. Peru berusaha untuk mengatur interaksi cryptocurrency yang sudah mulai berkembang di negara tersebut. 

Rancangan undang-undang tersebut, selain mendefinisikan apa itu kripto dan menetapkan tugas penyedia layanan aset virtual (VASP), juga berupaya melegalkan penggunaan aset untuk dimasukkan dan dipegang oleh perusahaan.

Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (29/1/2022), sebuah rancangan undang-undang baru yang disebut “Kerangka Pemasaran Cryptoasset” telah diperkenalkan di Kongres Peru dengan nomor N° 1042/2021-CR, dalam upaya pertama negara tersebut untuk mengatur interaksi cryptocurrency.

Proyek yang dipresentasikan 10 Desember lalu oleh Jose Luis Elias Avalos, anggota kelompok parlemen "Podemos Peru", mendefinisikan beberapa konsep kunci dalam dunia cryptocurrency, termasuk aset kripto, penyedia layanan aset virtual (VASP), blockchain, dan kriptografi.

Undang-undang tersebut juga mengusulkan pembuatan daftar publik untuk VASP, sehingga pengguna dapat berkonsultasi kapan saja untuk mengetahui apakah pertukaran atau platform terdaftar untuk melakukan bisnis di tanah Peru. 

Selain itu, ia menetapkan kondisi yang harus diikuti oleh setiap VASP untuk beroperasi secara sah di negara tersebut. 

Draf tersebut memaksa perusahaan-perusahaan untuk menginformasikan, dalam kontrak layanan mereka kepada pengguna, bahwa Peru tidak menganggap mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. 

Undang-undang tersebut selanjutnya mempertimbangkan bahwa kripto dapat digunakan untuk membuat dan menggabungkan perusahaan, dan memberikan dasar hukum bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memiliki kripto atau Bitcoin di Peru.

Dalam kasus pertama, proposal tersebut menyatakan bahwa nilai cryptocurrency harus dicatat pada saat konstitusi perusahaan. 

Dalam kasus kedua, draf menjelaskan bahwa jika perusahaan bermaksud untuk menjualnya, cryptocurrency harus dianggap sebagai aset inventaris. Dalam pertimbangan lain, mereka harus dianggap sebagai properti atau aset tidak berwujud.

Peru adalah salah satu negara Latin yang telah ikut dalam regulasi cryptocurrency, di belakang negara-negara seperti Brasil, Paraguay, Venezuela, dan El Salvador. Bahkan El Salvador telah menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Kripto Sabtu Pagi, 29 Januari 2022

Sebelumnya, harga Bitcoin, Ethereum dan jajaran kripto teratas terlihat kembali menguat pada Sabtu pagi, 29 Januari 2022. Kripto yang sempat melemah sebelumnya, pagi ini mulai beranjak naik.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Sabtu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 4,89  persen dan 2,56 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga BTC berada di level USD 37.834,73 per koin atau setara Rp 544,1 juta (asumsi kurs Rp 14.383 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua yang sebelumnya melemah, hari ini kembali menguat sebesar 8,41 persen dalam satu hari terakhir. Namun dalam sepekan masih melemah sebesar 2,97 persen. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.538,25 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini terlihat melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB melemah sebesar 1,05 persen dan dalam sepekan sebesar 0,88 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 385,31 per koin. 

Sedangkan, Solana (SOL) pagi ini berhasil kembali menguat dalam satu hari terakhir sebesar 3,91 persen. Namun dalam sepekan masih meradang sebesar 16,86 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 91,60 per koin.

Adapun, Cardano (ADA) mengikuti jejak Solana yang berhasil menguat dalam 24 jam terakhir sebesar 1,18 persen. Meskipun begitu, dalam sepekan ADA masih melemah sebesar 7,04 persen. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,05 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), meskipun sedikit turun, tetapi masing-masing harganya masih stabil. USDT masih berada di level USD 1,00. Namun, USDC harganya sedikit menurun ke level USD 0,9994. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.