Sukses

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Aset Kripto, Ini Tanggapan Kemendag

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menanggapi terkait ada dikeluarkannya fatwa haram terkait aset kripto.

Liputan6.com, Seminyak - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengeluarkan fatwa haram untuk kripto, kini Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai polemik mata uang kripto ini dapat dilihat dari dua sisi sebagai instrumen investasi dan alat tukar.

"Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan, jika ditinjau dari syariat Islam," tulis PP Muhammadiyah dikutip dari keterangan resmi, dari Kanal Tekno Liputan6.com.

Misalnya, sifat spekulatif yang kentara karena mata uang kripto sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan nilai yang tidak wajar. Selain sifat spekulatif, mata uang kripto juga dinilai mengandung ketidakjelasan (gharar).

"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset--aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain," tutur PP Muhammadiyah.

Kedua sifat spekulatif dan gharar tersebut diharamkan oleh syariat, dan tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: "Tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)."

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menuturkan, fatwa merupakan wewenang MUI dan Muhammadiyah. Pihaknya fokus untuk memastikan kripto itu aman.

"Silahkan mereka yang bisa melihat seperti apa. Kami fokus memastikan aset dan komoditas ini benar-benar dari semua sisi, aspek, semua aman. Ini dari sisi bagaimana kita create komoditas kripto sebagai aset yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia saat peluncuran T-Hub di Seminyak, Bali, Jumat (21/1/2022).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Ruang Diskusi

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengatakan,pihaknya akan membuka ruang diskusi dengan Muhammadiyah dengan fatwa haram terkait kripto itu.

Sebelumnya, Bappebti juga menindaklanjuti setelah keluarnya fatwa MUI terkait kripto haram. Ia menuturkan, aset kripto itu akan menjadi haran dijadikan alat transaksi karena  melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Terkait hal lainnya MUI sendiri membuka ruang untuk berdiskusi, karena sampai saat ini belum ada fatwa aset kripto itu sendiri haram. Untuk selanjutnya terkait Muhammadiyah kami pun siap untuk buka ruang berdiskusi, termasuk ada ahli fiqih,” kata dia.

COO Tokocrypto Teguh Hermanda mengatakan, pihaknya menghormati fatwa tersebut. Pihaknya terus melakukan edukasi dan pelaku pasar juga makin dewasa. Hal ini seiring pertumbuhan volume transaksi stabil.

"Volume lebih stabil, tak berubah signifikan. Kami akan terus berkoordinasi dan meyakinkan aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.