Sukses

NFT Makin Populer, Ini Tanggapan OJK

Ghozali Everyday, baru-baru ini viral di media sosial setelah berhasil menjual NFT miliknya yang merupakan kumpulan foto selfie dirinya sejak 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait Non Fungible Token (NFT) yang saat ini tengah populer. Menjamurnya tren NFT lantaran instrumen tersebut disebut mampu menghasilkan cuan yang cukup menggiurkan.

Sebagai contoh, Ghozali Everyday, baru-baru ini viral di media sosial setelah berhasil menjual NFT miliknya yang merupakan kumpulan foto selfie dirinya sejak 2017.

Berdasarkan volume traded dari akun OpenSea milik Ghozali menunjukkan angka sebesar 277 Ethereum (ETH) atau sekitar Rp 13,3 miliar. Meski belakangan diketahui cuan yang didapat tak sebesar itu, tetapi masih dalam satuan miliar rupiah. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, NFT sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, aset tersebut kembali populer karena bisa ditransaksikan menggunakan aset digital kripto. Seperti diketahui, aset kripto saat ini juga tengah menjadi instrumen investasi yang banyak diminati.

"Jadi kalau NFT sebetulnya di 2014 sudah ada, tapi sekarang ini jadi tren lagi karena dikaitkan dengan maraknya (kripto), bisa dibeli dengan bitcoin dan lain-lain," kata Nurhaida dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).

Nurhaida menegaskan, OJK tidak akomodasi regulasi untuk NFT. Hal itu lantaran NFT tidak dikategorikan sebagai instrumen keuangan. Hingga saat ini OJK lebih memilih untuk mencencermati perkembangannya.

"OJK tidak menghandle itu karena tidak termasuk instrumen keuangan. Kita hanya monitor saja perkembangannya dan ini masih berlanjut dan bermunculan dalam beragam bentuk,” kata Nurhaida.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal Perbedaan NFT dan Crypto

Sebelumnya, Non-Fungible Token atau sering disingkat NFT menjadi tren yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia sendiri, baru-baru ini NFT menjadi salah satu perbincangan hangat karena banyak publik figur dan pejabat yang masuk ke dunia ini. 

Sama seperti NFT, cryptocurrency juga menjadi salah satu perbincangan di dunia dan menjadikannya salah satu aset investasi yang cukup populer. Meskipun NFT dan crypto sama-sama merupakan aset digital, lantas apa perbedaan antara keduanya? 

Apa itu NFT

NFT adalah semacam token yang tidak dapat ditukarkan, biasanya ditemukan di dalam teknologi blockchain. NFT meski sudah ada sejak 2014, tetapi popularitasnya semakin meningkat pada 2020-2021. Setelah itu, semakin banyak orang yang tertarik dalam melakukan transaksi NFT di berbagai platform.

Dilansir dari CNN, Kamis, 20 Januari 2022, NFT adalah bagian dari konten digital yang ditautkan ke blockchain, atau basis data digital yang juga menopang cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum. 

NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, kulit video game, real estat virtual, dan banyak lagi.

Apa itu cryptocurrency?

Cryptocurrency atau mata uang kripto, sering disebut juga aset kripto atau crypto adalah sebuah mata uang digital atau aset digital yang tengah cukup populer dalam beberapa tahun terakhir. 

Dilansir dari Investopedia, Kamis (20/1/2022), cryptocurrency atau crypto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.

Banyak cryptocurrency adalah jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain atau buku besar terdistribusi yang ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda.

Fitur yang menentukan dari cryptocurrency adalah bahwa mereka umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat mana pun, menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.

3 dari 3 halaman

Perbedaan NFT dan Crypto

Perbedaan NFT dan Crypto

Hal yang membedakan antara NFT dan cryptocurrency adalah aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat dipertukarkan, artinya dapat diganti atau ditukar dengan aset lain yang identik dengan nilai yang sama, seperti uang dolar atau crypto lainnya.

Sedangkan NFT adalah sebuah aset yang unik dan tidak dapat saling dipertukarkan, atau dalam kata lain tidak ada dua NFT yang sama. NFT menciptakan kelangkaan di antara aset yang tersedia tanpa batas, bahkan ada sertifikat keaslian untuk membuktikannya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)

    NFT

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Crypto

  • Ghozali Everyday

  • OpenSea