Sukses

Kominfo Bakal Awasi Transaksi NFT, Begini Tanggapan Pengamat

Menkominfo Johnny G Plate meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Non Fungible Token (NFT) belakangan ini menjadi salah satu topik perbincangan yang populer di Indonesia. Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, Minggu, 16 Januari 2022.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy dalam keterangan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat digital, Firman Kurniawan menuturkan, pengawasan seperti itu sudah dilakukan di berbagai negara di dunia.

“Soal pengawasan bukan hanya di Indonesia. Amerika, Jerman, dan Singapura juga melakukan pengawasan. Tujuan pengawasan sendiri untuk melindungi para pemasar dan juga para pembeli NFT,” kata Firman kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (19/1/2022). 

"Jadi, jangan sampai orang terbuai karena keberhasilan suatu produk tertentu, misalnya Ghozali, lantas ikut-ikutan,” lanjutnya. 

Selain itu, Firman menuturkan, yang perlu dipahami masyarakat adalah NFT itu bisa berbentuk gambar, suara, text, ataupun gabungan dari ketiganya, yang dipasarkan salah satunya di OpenSea. 

"NFT itu basisnya tidak ada produk di dunia nyata, melainkan digital. Hal yang membuat NFT bisa bernilai adalah informasi yang tersemat di dalamnya dan obrolan yang membicarakan hal tersebut. Misalnya Ghozali, informasi yang tersemat dalam NFT nya adalah konsistensi dia selama bertahun-tahun," kata Firman.

Salah satu contohnya adalah NFT Squid Game yang harganya naik drastis ketika filmnya booming, namun lama kelamaan harganya turun bahkan sampai tidak ada nilainya sama sekali. 

Adapun, menurut Firman selain pengawasan, Kominfo juga harus bisa mengedukasi pada masyarakat ketika ada orang yang menjual KTP, produk ilegal, hingga jiplakan di OpenSea

"Sentimen beberapa hari lalu, banyak yang mencoba peruntungan menjual berbagai produk di OpenSea, bahkan KTP hingga foto makanan. Kominfo harus bisa mengedukasi bahwa hal tersebut membawa nama bangsa Indonesia karena transaksinya secara global,” tuturnya. 

"Kominfo juga perlu mengedukasi yang melibatkan pasar internasional, bahwa ada kemungkinan produk yang ilegal atau ada investor lain yang bisa merugi karena harga spekulatif dari NFT, maka dari itu perlunya pengawasan dari Kominfo,” pungkasnya. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kominfo Bakal Awasi Transaksi NFT

Sebelumnya, Non Fungible Token (NFT) belakangan ini menjadi salah satu tren yang populer di dunia, tak terlepas di Indonesia. Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi (NFT) di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, seperti dikutip Liputan6.com, ditulis Senin, 17 Januari 2022 dari situs resmi Kominfo.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy dalam keterangan tersebut. 

Selain itu, keterangan tersebut juga menjelaskan Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) dalam melakukan pengawasan.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” lanjutnya. 

Kominfo juga mengingatkan untuk para pemilik platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dapat melanggar undang-undang.

"Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Dedy.

Dedy menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujar Dedy.

Kominfo juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas apabila diketahui terjadi pelanggaran.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.