Sukses

Spanyol Tetapkan Aturan Baru Terkait Promosi Cryptocurrency

Spanyol sedang menetapkan aturan terkait bagaimana influencer, sponsor mereka, dan lainnya yang mempromosikan cryptocurrency.

Liputan6.com, Jakarta - Spanyol sedang menetapkan aturan terkait bagaimana influencer, sponsor mereka, dan lainnya yang mempromosikan cryptocurrency.

Influencer dan pengiklan lain yang memiliki lebih dari 100.000 pengikut di sosial media harus memberi tahu Komisi Pasar Sekuritas Nasional (CNMV) setidaknya 10 hari sebelum mempromosikan aset kripto.

Jika tidak mengikuti prosedur, mereka akan menghadapi denda hingga 300.000 euro (sekitar USD 342.000) karena melanggar aturan, yang akan mulai berlaku pada 17 Februari 2022.

Influencer perlu mengungkapkan jika mereka menerima pembayaran untuk mempromosikan cryptocurrency. Selain itu, mereka harus memberikan peringatan yang jelas dan tidak memihak tentang risiko kripto, termasuk fakta investasi tersebut tidak diatur.

Aturan tersebut juga mencakup perusahaan yang mempromosikan aset kripto, serta perusahaan Public Relation (PR) yang mereka sewa.

"Jika influencer tidak dilindungi, akan ada pintu belakang untuk menghindari regulasi," kata kepala CNMV, Rodrigo Buenaventura, seperti dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (18/1/2022).

"Ini adalah medan baru, bagi kami dan mereka, maka dari itu, pasti akan ada momen gesekan, namun itu selalu terjadi ketika Anda membawa aturan untuk sesuatu yang tidak diatur sebelumnya,” lanjut Buenaventura.

Ini diyakini pertama kalinya sebuah negara Uni Eropa melakukan arahan seperti itu. Anggota Uni Eropa belum menyetujui bagaimana mengatur kripto di seluruh blok. Sementara itu, Buenaventura mencatat, negara-negara anggota sedang menangani beberapa masalah terkait kripto, termasuk bagaimana mereka diiklankan.

Beberapa influencer yang telah memasang aset kripto dan produk terkait telah menerima sanksi di berbagai daerah. Pada Juli, otoritas Prancis beri denda bintang reality TV sebesar 20.000 euro (USD 22.800) karena praktik komersial yang menyesatkan atas iklan situs perdagangan Bitcoin di Snapchat. 

Kemudian baru-baru ini, Kim Kardashian dan Floyd Mayweather juga disebut sebagai terdakwa dalam gugatan class action yang menuduh mereka mengambil bagian dalam skema "pump and dump". 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Otoritas Moneter Singapura Minta Penyedia Kripto Tak Promosi Layanan kepada Publik

Sebelumnya, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatakan penyedia layanan token pembayaran digital (DPT), atau lebih dikenal sebagai cryptocurrency, tidak boleh mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat umum di Singapura.

Informasi tersebut disampaikan Otoritas Moneter Singapura (MAS) pada Senin 17 Januari 2022, seperti dilansir dari Channel News Asia. 

Larangan itu menyangkut penempatan segala bentuk iklan atau materi promosi di tempat umum, seperti transportasi umum dan tempat-tempat terkait. Pelarangan juga termasuk di situs web publik, media penyiaran dan cetak, dan penyediaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Penyedia layanan juga tidak boleh melibatkan pihak ketiga, seperti influencer media sosial, untuk melakukan kampanye promosi bersama dengan tujuan mengumpulkan pelanggan baru, kata bank sentral saat mengeluarkan pedoman baru untuk mencegah perdagangan cryptocurrency oleh masyarakat umum.

Menurut pedoman, penyedia layanan token pembayaran digital hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.

“MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto dalam kasus penggunaan yang bernilai tambah. Tetapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum,” kata asisten direktur pelaksana bank sentral untuk kebijakan, pembayaran, dan kejahatan keuangan, Loo Siew Yee, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (17/1/2022).

“Oleh karena itu, penyedia layanan DPT tidak boleh menggambarkan perdagangan DPT dengan cara yang meremehkan risiko tinggi perdagangan DPT, atau terlibat dalam kegiatan pemasaran yang menargetkan masyarakat umum.” lanjutnya. 

Salah satu contoh token pembayaran digital cryptocurrency adalah Bitcoin. Adapun layanan token pembayaran digital mencakup pembelian, penjualan, atau penyediaan platform untuk memungkinkan orang menukar token tersebut di Singapura.

Saat ini, peraturan Singapura terutama diarahkan pada perlindungan terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme. Token pembayaran digital tidak tunduk pada tindakan perlindungan konsumen.

MAS mengatakan secara konsisten memperingatkan perdagangan token pembayaran digital sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum mengingat bagaimana harga token ini berdasarkan pada ayunan spekulatif yang tajam.

“Perilaku seperti itu dapat mendorong konsumen untuk memperdagangkan token pembayaran digital secara impulsif, tanpa sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya,” tutur Yee.

Asosiasi FinTech Singapura (SFA) mengatakan pedoman baru menunjukkan Singapura terus melihat blockchain dan cryptocurrency sebagai inovasi yang memiliki potensi untuk mendapatkan adopsi massal di masyarakat.

"Kami akan terus bekerja dengan MAS dan pemangku kepentingan utama dalam komunitas tekfin untuk memastikan perkembangan yang lancar dan positif dari lingkungan DPT dan untuk mendorong inovasi yang membawa nilai dan manfaat nyata bagi komunitas Singapura," kata presiden SFA, Shadab Taiyabi.

Ketua sub-komite grup pembayaran SFA, Mr James Shanahan juga setuju mengenai pedoman baru sebagai untuk peningkatan stabilitas dan pragmatisme ke industri blockchain dan cryptocurrency yang berkembang pesat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.