Sukses

Makin Populer, Kominfo Akan Awasi Transaksi NFT

Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) untuk awasi perdagangan aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Non Fungible Token (NFT) belakangan ini menjadi salah satu tren yang populer di dunia, tak terlepas di Indonesia. Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi (NFT) di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, seperti dikutip Liputan6.com, ditulis Senin (17/1/2022) dari situs resmi Kominfo.

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy dalam keterangan tersebut. 

Selain itu, keterangan tersebut juga menjelaskan Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) dalam melakukan pengawasan.

“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” lanjutnya. 

Kominfo juga mengingatkan untuk para pemilik platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dapat melanggar undang-undang.

"Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Dedy.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Ambil Tindakan Tegas

Dedy menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” ujar Dedy.

Kominfo juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas apabila diketahui terjadi pelanggaran.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini