Sukses

Selain Korea Utara, 7 Negara Ini Sangat Sulit Dikunjungi Turis Asing

Berikut sederet negara yang sulit dikunjungi karena visa yang sulit didapatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Bepergian keluar negeri tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan. Sejumlah negara bahkan semakin mempermudah akses perbatasan agar meningkatkan kunjungan para turis.

Namun, banyak negara yang tidak mengeluarkan visa dengan mudah karena banyak alasan penting di balik sulitnya proses visa seperti skenario politik dan masalah keamanan.

Seperti yang kita ketahui, visa merupakan dokumen terpenting yang diperlukan seseorang sebelum merencanakan perjalanan internasional untuk menjaga keamanan sebagian besar negara. Berikut ini adalah negara-negara yang visanya paling sulit didapatkan dilansir dari Times of India, Senin (24/10/2022).

1. Korea Utara

Ilustrasi Korea Utara (AFP)

Korea Utara dikenal sebagai salah satu negara yang paling sulit dikunjungi. Negara yang berada di Asia Timur dan berbatasan daratan langsung dengan negara Korea Selatan dan Republik Rakyat Tiongkok ini, tidak seperti negara di sekitarnya. Ya, Korea Utara tidak dapat dikunjungi oleh sembarangan orang.

Jika memiliki paspor Amerika atau Korea Selatan, Anda tidak dapat memasuki Korea Utara. Tak heran jika Korea Utara terkenal sebagai negara tertutup. Bahkan walaupun terdapat turis asing yang berkunjung ke Korea Utara, sudah pasti gerak-geriknya akan diawasi dan diatur selama berada di negara tersebut.

Mereka yang ingin mengunjungi negara ini harus mengajukan permohonan visa melalui agen wisata yang disetujui pemerintah yang menyelenggarakan tur. Tur selalu dipandu dan wisatawan tidak diizinkan untuk berbicara dengan penduduk setempat atau berbicara buruk tentang pemimpin Korea Utara. Ditambah lagi, Anda tidak boleh berjalan-jalan sendiri dan tidak dapat meninggalkan hotel sendirian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2. Turkmenistan

Turkmenistan juga termasuk di antara negara-negara yang paling jarang dikunjungi di dunia karena kebijakan visanya yang ketat. Hanya orang-orang dari Kazakhstan, Uzbekistan dan mereka yang memiliki paspor diplomatik yang dapat mengunjungi negara ini tanpa banyak kerumitan.

Namun, semua yang ingin mengunjungi negara ini harus mengisi tiga salinan aplikasi visa yang diisi oleh Layanan Migrasi Negara Turkmenistan. Selain itu, mereka juga perlu mendapatkan Surat Undangan dari sponsor di Turkmenistan yang mungkin membutuhkan waktu sekitar 20 hari untuk mendapatkannya.

3 dari 5 halaman

3. Chad

Sebuah negara Afrika Tengah, Chad, hanya mengizinkan 14 negara akses bebas visa. Seluruh proses mendapatkan visa cukup rumit, karena negara ini tidak memiliki waktu pemrosesan standar.

Diketahui bahwa, formulir aplikasi juga hanya tersedia dalam bahasa Prancis, yang berarti pemohon harus memiliki pemahaman bahasa yang baik. Itulah mengapa orang lebih memilih untuk tidak bepergian ke Chad sehingga menjadikannya negara lain yang paling jarang dikunjungi di dunia.

4. Afghanistan

Pasukan Taliban duduk selama upacara kelulusan setelah pelatihan militer tiga bulandi Herat, Afganistan (10/1/2022). Sekitar 600 pejuang Taliban mengikuti parade militer di Kabul, Afghanistan pada Minggu (9/1) merayakan kelulusan mereka.  (AFP Photo)

Skenario sosial-politik Afghanistan telah menyulitkan orang luar untuk memasuki negara tersebut. Sebagian besar pemerintah telah sangat menyarankan warganya untuk tidak mencoba mengunjungi negara itu.

Untuk mendapatkan akses ke negara ini, mengajukan visa adalah suatu keharusan. Namun, seseorang akan dibebaskan dari pengajuan visa jika mereka memiliki paspor diplomatik yang dikeluarkan dari negara-negara seperti India, Indonesia, Turki, China, Iran, dan Tajikistan.

4 dari 5 halaman

5. Eritrea

Negara Afrika Utara lainnya, Eritrea merupakan negara kecil yang kurang terkenal yang terletak di tepi Laut Merah. Negara ini sering dianggap sebagai 'Korea Utara-nya Afrika' karena status politiknya. Jika Anda pernah mengajukan permohonan visa, sama sekali tidak ada jaminan Anda akan mendapatkannya.

6. Nauru

Nauru (AFP)

Sebuah negara di Oseania, Nauru adalah salah satu negara yang paling jarang dikunjungi di dunia. Mengingat lokasinya yang terpencil dan konektivitasnya yang buruk, negara ini adalah salah satu negara yang paling sulit dikunjungi juga aturan visanya cukup ketat.

7. Somalia

<p>Ilustrasi Somalia. (Freepik/natanaelginting)</p>

Somalia adalah negara Afrika Utara yang secara resmi dikenal sebagai Republik Federal Somalia. Jika Anda ingin memasuki Somalia sebagai turis, Anda harus berpikir ulang karena tidak hanya sulit tetapi juga sangat disarankan untuk tidak melakukannya.

Indeks Perdamaian Global telah menempatkan Somalia di posisi ke-6 sebagai salah satu tempat paling tidak aman untuk dikunjungi di dunia karena kerusuhan politiknya. Oleh karena itu, kedutaan-kedutaan besar tidak mengeluarkan visa pengunjung dengan mudah.

5 dari 5 halaman

3 Negara Ini Tambah Daftar Penerima Visa on Arrival Khusus Wisata

Tiga negara masuk dalam daftar terbaru subjek visa on arrival khusus wisata, yakni Kolombia, Maladewa, dan Monako. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 pada Selasa, 26 Juli 2022.

Dikutip dari laman resmi Imigrasi, Selasa, 2 Agustus 2022, dengan penambahan tiga negara ini, total negara yang berhak mendapat visa on arrival khusus wisata dari 72 menjadi 75 negara. Subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan penggunaan visa on arrival maupun bebas visa kunjungan dikhususkan untuk orang asing yang hendak berwisata. Bila orang asing yang beraktivitas tidak sesuai, akan disanksi menurut undang-undang keimigrasian.

Permohonan visa on arrival dilakukan di konter BRI pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat dan laut. Persyaratan yang wajib dilampirkan, yakni paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Biaya visa on arrival sebesar Rp500 ribu yang pembayarannya dapat menggunakan mata uang dolar AS dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di destinasi tujuan.

"VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut," kata Achmad.

Selain menambahkan subjek visa on arrival, pemerintah juga membuka 46 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dapat melayani visa on arrival. Sebanyak 120 TPI menerima kedatangan Orang Asing subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.