Sukses

Harapan Fans RichliefamsID, Bharada E Bisa Bebas

RichliefamsID turut hadir saat sidang perdana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - RichliefamsID turut hadir saat sidang perdana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka berharap Richard Eliezer atau Bharada E dapat bebas, jikalau tidak, mereka berharap hakim dapat meringankan hukuman sesuai fakta dan kejujurannya.

Agenda sidang hari ini Bharada E akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jujur berharap dia bisa bebas karena masa depannya masih jauh dan masih muda, masih harus berkarya, berkarir, dan lanjutin impan di Brimob. Tapi kalau kuasa hukum berkehendak lain kalo bisa diringankan aja sesuai fakta dan kejujuran," ucap Dea pendiri fanbase RichliefamsID kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dea mengatakan, alasan mendirikan RichliefamsID karena dirinya respek terhadap Richard Eliezer yang mau berkata jujur.

"Alasan jasi waktu kami bentuk awal mula dia (Richard Eliezer) jadi tersangka. Kita tuh tau rasanya jadi Icad, makannya pas dia bisa jujur kita jadi respek. Karena kita tau Icad orangya baik. Sebenernya kita gak kenal tapi dari beberapa background dan jejak Icad gabung di komunitas alam dan suka bantu orang, jadi kita menyimpulkan dia baik," ucap dia.

Sebelumnya, saat penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022 RichliefamsID sempat mengirimkan karangan bunga.

Namun, pada hari ini mereka hanya membawa bucket bunga dikarenakan cuaca yang mau hujan. Bucket bunga yang mereka bawa ada yang merupakan titipan dari beberapa fans yang tidak bisa hadir.

"Ada karangan bunga kemarin waktu tanggal 10 pas penyerahan berkas itu kita kirim. Tapi kalo saat ini engga karenakan kita mikir mau hujan gitu ya, jadi sangat disayangkan aja. Jai kita cuma bawa bucket bunga. Ini juga ada titipan dari fans yang gak bisa dateng," kata Dea.

Tak hanya karangan bunga atau bucket bunga, fans Richard Eliezer RichliefamsID juga membuat kaos, sweater, hoodie, dan poster sebagai bentuk dukungan untuknya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bharada E Tiba di PN Jaksel

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Richard Eliezer sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB. Dia turun dari mobil tahanan sambil dikawal oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia dikawal oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Richard merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator atau JC.

Richard terlihat mengenakan kemaja putih dibalut dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Dia mengenakan masker berwarna hitam.

Pemuda yang lebih dikenal dengan nama Bharada E itu akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesuai jadwal yang dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer akan disidang pada pukul 10.00 WIB.

Persidangan terhadapnya terbilang berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.

 

3 dari 4 halaman

Bharada E Disebut Akan Membuka Semuanya di Pengadilan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pemuda yang lebih dikenal dengan nama Bharada E itu akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesuai jadwal yang dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer akan disidang pada pukul 10.00 WIB.

Persidangan terhadapnya terbilang berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.

Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.

"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

4 dari 4 halaman

Eksekutor Brigadir J

Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.

"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.