Sukses

Motivator Julianto Eka Putra Jadi Terdakwa Pelecehan Seksual, Tuai Kecaman Warganet

Julianto Eka Putra tengah membuat kemarahan publik lantaran telah melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya.

Liputan6.com, Jakarta Nama motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, tengah membuat kemarahan publik. Pasalnya Julianto Eka Putra diketahui telah melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya belasan tahun silam. 

Hal ini diketahui dari kesaksiaan korban yang hadir dalam podcast Deddy Corbuzier yang ditayangkan pada Rabu (6/7/2022). Ada dua korban yang hadir dan menceritakan bagaimana kebejatan yang dilakukan oleh Julianto Eka. 

Dalam podcast tersebut, keduanya bercerita bagaimana Julianto Eka telah melakukan kekerasan seksual hingga fisik dan verbal kepada keduanya. Kekerasan seksual itu bahkan dilakukan di dalam sekolah dan asrama PSI dan terjadi hingga berkali-kali.

Suatu malam saya di WA sama JE, saya naik tiba-tiba saya ditarik ke kamar dan dia langsung cium-cium saya,” terang salah satu korban.

Meski begitu keduanya mengaku tak berani mengadukan hal tersebut kepada siapapun lantaran takut. Keduanya pun memastikan masih banyak korban yang sampai sekarang takut untuk bersuara lantaran sosok Julianto Eka yang dinilai sangat berpengaruh.

"Karena mereka takut pada karakter orangnya (Julianto)," ujar salah satu korban. 

Tak hanya itu korban juga mengakui, sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku lebih dulu memberikan motivasi pada korban. Julianto Eka bahkan mengatakan jika korban menuruti semua perkataannya, dia akan membantu sang korban untuk menjadi orang yang sukses.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuai Kecaman

Saat ini, Julianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya tersebut meski begitu dirinya belum kunjung ditahan.

Tak heran jika banyak warganet yang geram dan juga mengecam tindakan Julianto Eka. Tak sedikit yang meminta agar pihak berwajib menegakan keadilan bagi para korban.

Semoga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang menangani perkara ini dibukakan pintu hatinya, tidak gelap mata dan gelap hati agar bener-bener bisa menerapkan tujuan dan fungsi hukum (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat),” tulis akun Doddy Setiawan.

"Semoga lewat Om Ded masalah ini bisa terungkap dan para korban dapat keadilan untuknya dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku," komentar warganet bernama Fathir.

"Tolonglah para penegak hukum Indonesia.. tolong didengar, dan segera dihukum seadil-adilnya.. nangis bgt bayanginnya,mereka ini penerus bangsa tp harus mengalami hal seperti ini yang traumanya membekas seumur hidup. Geram bgtttttttttt," tulis warganet bernama iqlima vicky.

UNTUK PENEGAK HUKUM di negri ini...!!! Tegakan KEADILAN...!!!,” tulis Vinto Tegal Channel.

"Penjarakan semua yg terlibat dan mengapa yg sudah jd terdakwa tdk juga ditahan ? Begitulah keadilan di negeri ini. Semoga Om Ded yg punya banyak kolega bisa berbuat lebih utk menjerat semua pihak yg terlibat dan hukum berat bagi pelaku utamanya. DEMI TEGAKNYA KEADILAN!!," tulis Andi Asba. 

"Kawal .... kawal.... sampai di adili seadil²nya... dan korban harus ada lembaga yang melindunginya... baik fisik dan mentalnya... kejahatan ini harus di angkat dan di bereskan... agar keadilan tidak salah berrpihak...," timpal Novi Ati.

3 dari 3 halaman

Fatayat NU Tangerang Kuliti UU TPKS, Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kota Tangerang Menawati, secara resmi menutup rangkaian Gebyar UMKM dan Festival Kreativitas Fatayat NU Kota Tangerang.

Setelah digelar selama lima hari, rangkaian ditutup dengan penampilan Veve Zulfikar di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (6/7/2022) kemarin.

"Semoga kegiatan yang kita lakukan ini berbalas kebaikan dan keberkahan," kata Menawati.

Perempuan yang akrab disapa Nony ini menyampaikan, gelaran Gebyar UMKM dan Festival Kreativitas ini dilakukan sebagai bentuk syiar Fatayat NU, mengenalkan masyarakat mengenai peran Fatayat NU di Kota Tangerang.

Dia mengingatkan kepada seluruh kader untuk menjadi kader Fatayat berkarakter dan mandiri. Karena, menjadi kader Fatayat tidak dibentuk untuk menjadi seorang kader partisan saja.

Namun, sebagai kader Fatayat harus memiliki karakter yang kuat, memiliki daya saing yang tinggi dan mandiri sebagai perempuan.

"Melalui Gebyar UMKM dan Festival Kreatifitas ini, Fatayat NU Kota Tangerang membuktikan bahwa kita harus mampu untuk menggerakkan dan melahirkan kemanfaatan untuk masyarakat," ujar dia

Selain bazar UMKM, pihaknya juga menggelar halaqoh dan seminar bersama Bu Nyai se-Kota Tangerang membahas UU TPKS, sebagai bentuk pengabdian kader Fatayat untuk memberikan advokasi isu perempuan dan anak.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam diskusi tersebut berharap, masyarakat dan kader bisa melakukan empat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual, yakni pencegahan, penanganan, perlindungan korban, dan menuntut aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

Margaret menyampaikan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah bersama-sama, karena kasus kekerasan seksual bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi.

"Korban kekerasan seksual itu mengalami trauma psikis yang hebat. Secara psikologis, mentalnya akan terguncang. Karenanya, dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual perlu penangan khusus. Di samping itu, implementasi UU TPKS perlu kolaborasi bersama stakeholder dan seluruh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan soal definisi kekerasan seksual harus dipahami dengan baik agar tidak salah dalam mengartikannya. Adapun definisi tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dalam UU TPKS yang baru saja disahkan.

"Definisi soal kekerasan seksual itu sangat luas, yakni pemerkosaan, pelecehan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan melecehkan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," kata Margaret.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.