Sukses

Flek Darah Menjelang Melahirkan, Bagaimana Hukum Sholat Bagi Ibu Hamil?

Hukum sholat bagi wanita hamil menjelang melahirkan yang seringkali mengeluarkan flek darah.

Liputan6.com, Jakarta - Persalinan atau melahirkan adalah salah satu momen penting dalam hidup seorang perempuan. Menjelang persalinan akan ada flek darah yang keluar sebelum melahirkan namun bukan haid, lantas apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk sholat?

Dilansir NU, Senin (1/11/21), Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan, "darah yang keluar sebelum persalinan tidak bisa dikatakan sebagian haid, dan bukan juga kategori nifas. Tetapi masuk kategori darah fasad (rusak)."

Sebab itu, pada umumnya ibu menjelang melahirkan tetap berkewajiban menjalankan sholat dan puasa, meskipun mengeluarkan flek darah dari jalan lahir. Namun, menjelang melahirkan seringkali timbul rasa nyeri perut yang tidak tertahankan. Oleh karena itu, perempuan hamil diperbolehkan untuk tarakhkhush (mengambil keringanan syariat).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Sholat Bagi Ibu Hamil

Keringanan syariat berbeda-beda sesuai kondisi pelaku, berikut diantaranya:

  1. Wajib wudhu dan sholat dengan normal jika ibu mengalami kontraksi dengan rasa nyeri yang ringan.
  2.  Ibu mengalami kontraksi dengan nyeri perut yang berat tanpa mengeluarkan cairan dari jalan lahir, wajib wudhu dan sholat semampunya tanpa kewajiban qadha.
  3. Ibu dalam kondisi yang sangat berat disertai mengeluarkan cairan (ketuban dan darah) dari jalan lahir. Najis yang terus keluar dan tidak mungkin untuk menyucikannya adalah masakah utama keabsalah sholat pada kondisi ini.

 

3 dari 4 halaman

Sholat Ketika Mengeluarkan Cairan bagi Ibu Hamil

Imam Ghazali menyimpulkan keadaan ketika ibu hamil dalam kondisi nyeri berat disertai mengeluarkan cairan (ketuban atau darah) dengan tiga pendapat ini:

  1. Wajib sholat ketika itu dan wajib pula qadha. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab.
  2. Wajib sholat ketika itu dan tidak wajib qadha. Hal ini pendapat dari Imam Al-Muzani.
  3. Tidak wajib sholat ketika itu dan wajib qadha. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Abu Hanifah

 

Penulis : Alicia Salsabila

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.