Sukses

Bersantai di Balkon Apartemen, 5 WNI Ditangkap Polisi Malaysia

5 WNI di Malaysia ditangkap polisi karena aksinya dianggap berbahaya.

Liputan6.com, Malaysia - Lima Warga Negara Indonesia (WNI) di Johor Bahru, Malaysia ditangkap kepolisian setempat karena aksinya yang dianggap membahayakan nyawa dan membuat warga sekitar khawatir.

Mereka nekat keluar dari jendela apartemen di lantai enam untuk bersantai di balkon kecil tanpa pagar. Seorang warga yang juga tinggal di apartemen tersebut memvideokan aksinya dan mengunggahnya di Facebook. 

Dalam video itu, mereka sedang bersantai sambil berbincang satu sama lain. Video itu kemudian menjadi viral dan berujung didatangkan polisi setempat. 

Kejadian itu bertepatan dengan adanya lockdown akibat pandemi Covid-19. Aksi lima WNI itu bisa menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan dari masyarakat sekitar karena takut dianggap sebagai tindakan bunuh diri karena dampak dari pandemi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditangkap di Kediaman

Dikutip dari World of Buzz, Senin (12/7/2021), menurut Kapolres Johor Bahru, Asisten Komisaris Mohd Padzli Mohd Zain, setelah mendapat informasi terkait video viral tersebut, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Taman Pelangi, Mapolres Johor Bahru Selatan langsung menangkap 5 WNI itu di kediamannya.

Mereka digrebek pada 5 Juli lalu, pukul 10 pagi waktu Malaysia di Apartemen Taman Sri Bayu Puteri. Kelima WNI itu adalah perempuan berusia 20 hingga 26 tahun.

3 dari 4 halaman

Langsung Diselidiki

Polisi lalu memeriksa kelima WNI tersebut dan mereka terbukti tidak memiliki catatan kriminal dan memiliki dokumen identitas resmi.

Menurut Mohd Padzli, mereka langsung diselidiki berdasarkaan pasal 336 KUHP karena bertindak lalai dan gegabah yang bisa membahayakan keselamatan pribadi atau orang lain.

4 dari 4 halaman

Bisa Dipenjara

Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 336 KUHP. Jika mereka terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai tiga bulan dan dikenakan denda sebesar RM500 atau sekitar 1,7 juta rupiah, atau salah satunya," ungkap Mohd Padzli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.