Sukses

Pria di Taiwan Menikah 4 Kali dalam Waktu 37 Hari Agar Cuti Berbayarnya Diperpanjang

Seorang pria di Taiwan memiliki ide gila demi bisa memperpanjang cuti kerja berbayarnya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Taiwan memiliki ide gila demi bisa memperpanjang cuti kerjanya yaitu dengan menikah sebanyak empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari.

 

Menurut hukum Taiwan, seseorang berhak atas 8 hari cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah, persis seperti yang diterima pria yang tidak disebutkan namanya ini ketika dia menikah tahun lalu, pada 6 April.

Namun dia memiliki ide cukup gila untuk terus bisa mendapatkan cuti berbayarnya. Pada hari terakhir cuti delapan hari, pria itu menceraikan istrinya, hanya untuk menikahinya lagi keesokan harinya dan meminta cuti berbayar lagi yang menurut hukum berhak diterimanya.

Dia kemudian menikahi wanita yang sama empat kali, dan menceraikannya tiga kali dalam 37 hari dengan total cuti berbayar 32 hari.

Saksikan Video di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditolak Pihak Kantor

Tetapi sebelum Anda berpikir untuk melakukan aksi serupa, Anda harus tahu bahwa segala sesuatunya tidak berjalan semulus yang diharapkan oleh pria tersebut.

Karena dia bercerai dan kemudian menikahi wanita yang sama keesokan harinya, bank tempat dia bekerja menemukan apa yang dia coba lakukan, jadi bank menolak memberinya cuti berbayar delapan hari lagi.

3 dari 4 halaman

Kantornya Dinyatakan Melanggar Hukum

Dikutip dari Oddity Central, setelah menjalankan rencana awalnya pegawai bank tersebut mengajukan pengaduan terhadap kantornya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Dinyatakan bahwa karyawan berhak atas delapan hari cuti berbayar ketika mereka menikah, dan karena dia telah menikah sebanyak empat kali, dia seharusnya menerima cuti berbayar selama 32 hari.

Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh petugas tersebut, dan memutuskan bahwa bank tersebut memang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

4 dari 4 halaman

Dikenakan Denda

Pihak bank didenda NT $ 20.000 (setara Rp 10 juta) pada bulan Oktober tahun lalu. Namun kantor pria tersebut mengajukan banding dengan menuding bahwa karyawannya melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".

Pada 10 April, Biro Tenaga Kerja Beishi menyatakan meski perilaku pegawai bank itu tidak etis, dia tidak melanggar hukum. Sebaliknya, bank telah melanggar Pasal 2 “Aturan Cuti Tenaga Kerja”.

Kasus ini pun menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan sengit dan mereka yang menuduh petugas tersebut melakukan hal yang tidak masuk akal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.