Sukses

Agar Tak Cedera, Pemerintah Jepang Larang Warga Jalan di Eskalator

Pemerintah prefektur di Jepang ingin menghindari cedera dengan membuat peraturan larangan pengguna eskalator bergerak atau berjalan selama di eskalator.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu prefektur di Jepang yang terletak di utara Tokyo membuat sebuah peraturan baru yang cukup menarik yaitu melarang penumpang eskalator berjalan atau bergerak saat di eskalator. Peraturan tersebut akan berlaku pada 1 Oktober.

Melansir dari Wikipedia, Kamis, (8/4/2021), prefektur di Jepang setara dengan provinsi di Indonesia, maka dari itu dipimpin oleh seorang gubernur. Di Jepang memang terbagi atas 47 prefektur yang merupakan wilayah administrasi dan yurisdiksi tingkat satu. Pemerintah pusat mewakilkan banyak fungsi (seperti pendidikan dan kepolisian) ke prefektur dan kota, tetapi tetap memiliki hak penuh untuk mengendalikannya.

Jadi peraturan tersebut hanya berlaku di prefektur tersebut tanpa mempengaruhi prefektur yang lainnya. Pemerintah pusat juga mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin prefektur tersebut.

Saksikan Video di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Larang Berjalan di Eskalator Untuk Hindari Cedera

Mengutip dari United Press International, Kamis, (8/4/2021), pemerintah prefektur di Jepang mengharuskan para penumpang eskalator untuk tetap berdiri di tempat saat sedang diangkut ke atas atau pun ke bawah. Hal tersebut dikarenakan terdapat banyak insiden terjadi yang disebabkan oleh pergerakan saat di eskalator.

Seperti yang telah disebutkan, peraturan ini akan berlaku sejak 1 Oktober nanti. Untuk mengontrol hal tersebut, operator eskalator diminta untuk memastikan pengguna eskalator memberitahukan aturan tersebut.

Hal lainnya yang juga dapat dilakukan ialah dengan memasang tanda di depan eskalator agar pengguna bisa mengetahuinya. Jika terdapat pengguna eskalator yang mealanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan peringatan kepada operator eskalator. Meskipun begitu, tidak ada hukuman yang diberlakukan untuk pelanggaran tersebut.

Asosiasi Elevator Jepang melaporkan bahwa sebuah kelompok industri mengatakan ada 805 insiden orang yang cedera akibat bergerak atau berjalan di eskalator antara Januari 2018 dan Desember 2019. Selama 2 tahun tersebut, cukup banyak insiden terjadi sehingga menyebabkan perarutan ini diberlakukan.

 

 

3 dari 3 halaman

Didukung oleh Partai Demokrat Liberal

Majelis Prefektur Saitama memberlakukan rancangan peraturan ini untuk memberikan perlindungan kepada warganya terhadap kemungkinan kecelakaan yang akan terjadi. Tindakan tersebut juga didukung oleh Partai Demokrat Liberal, yang memiliki blok suara terbesar di majelis.

Dalam sebuah wawancara, Kepala Urusan Kebijakan Kelompok Perakitan LDP,  Shinichi Nakayashiki, mengatakan, “Kami perlu menyampaikan pesan yang kuat kepada publik untuk mengubah praktik yang telah menjadi begitu meluas sehingga dianggap sebagai kebiasaan," hal tersebut dikatakan kepada Asahi Shimbun.

Peraturan tersebut dianggap akan menjadi  pembaharuan yang akan mengubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru yang lebih aman. Mungkin di awal akan menjadi peraturan yang menyulitkan, tetapi akan melindungi masyarakat dari insiden-insiden yang mencelakakan.

 

 

 

 

Penulis:

Gerda Faradila

Politeknik Negeri Media Kreatif

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.