Sukses

Inspiratif, Sosok Pelindung Anjing Terlantar Ini Kepalanya Pernah Hampir Bocor Dilempari Batu

Sosok pahlawan bagi hewan terlantar, Christian Joshua Pale pernah tertipu hingga puluhan juta. Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta Christian Joshua Pale adalah aktivis hewan yang akrab dipanggil dengan sebutan "Nyai." Selaku pendiri Animal Hope Shelter dan Yayasan Sarana Metta Indonesia, ia memberikan penampungan bagi hewan terlantar.

Aktif sejak 2014, dalam hal memperjuangkan dan menyelamatkan anjing dan kucing, dirinya seringkali membagikan gambar, cuplikan video, dan aksinya dalam penyelamatan di Instagram pribadinya.

Sejak 2015, hati nuraninya tergerak ketika menyelamatkan seekor anjing yang kesakitan. "Itu sesuatu yang tidak bisa saya beli dengan uang membuat hidup saya bermanfaat dan sangat berarti," ujar christian

Chris menambahkan bahwa dirinya hanya membantu menyuarakan penderitaan dan kesedihan hewan yang tidak bisa tersampaikan, payung hukum bagi hewan-hewan sangatlah lemah.

 

Saksikan Video Pilihan Dibawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Perjuangan hingga tertipu puluhan juta

Yayasan Sarana Metta sudah berdiri sejak 2018 lalu. Rintangan dan perjuangan dalam mendirikan yayasan tersebut sudah dimulai sejak 2016. 

Saat berencana mendirikan yayasan, Chris meminta pertolongan dengan kerabatnya sesama dog lovers di Facebook hingga menghabiskan uang sekitar 23 juta Rupiah.

Naas, saat berjuang sendiri saat mendirikan yayasan dirinya harus mengalami penipuan. Selama 6 bulan sejak 2015 hingga 2016, tidak kunjung selesai ternyata terbukti bahwa rekan sesama doglovers tersebut telah menipu dirinya.

Alasannya mendirikan Yayasan Sarana Metta yakni apabila diketahui terdapat owner yang telah menelantarkan anjing miliknya, ia bisa langsung bertindak. Ini dikarenakan ia memiliki akte resmi yayasan sehingga oknum tersebut tidak dapat berkutik.

Chris sempat menyeret beberapa pelaku penyiksa hewan ke kantor polisi, walaupun belum sempat dipenjara. Adapun, satu kasus yang berujung masuk penjara yakni penabrakan maut yang menyebabkan satu anjing dan pemiliknya meninggal, telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara. 

Menurut Chris, jika berbadan hukum Ia dapat melakukan banyak hal untuk melindungi anak-anak kaki 4 kesayangannya. Serta menyeret pelaku kekerasan terhadap hewan ke penjara.

 
 
 
View this post on Instagram

🙏🙏🙏 . Isteri korban tabrakan maut yg dilakukan oleh pengemudi dalam keadaan mabok dan ngebut sore tadi berdoa di TKP di tempat suami dan anjing kesayangannya meregang nyawa, di tempat ini pula anjing kesayangan mereka dimakamkan . Ia harus mengulang lagi kenangan buruk saat suami tercinta dan anjing kesayangannya terbunuh secara kejam dengan cara ditabrak. . . Beliau harus mengingat lagi bagaimana ia korban dipermalukan oleh pelaku dan disiksa secara brutal . BANTU NYAI UNTUK KAWAL KASUS INI. . NYAI MASIH PUNYA BUKTI VIDEO IBU PELAKU MENCOBA MEMYEMBUNYIKAN HP PELAKU DAN PENGAKUAN TETANGGA YANG MENYAKSIKAN SENDIRI JIKA PELAKU NGEBUT DAN TIDAK MEMCOBA MENGEREM KETIKA MENABRAK KORBAN. . APAKAH ADA UNSUR DENDAM? ATAU KESENGAJAAN?

A post shared by Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) on

 

 

3 dari 6 halaman

Perlindungan terhadap hewan sangat lemah

Maraknya kasus animal abuse, mulai dari penganiayaan terhadap anjing liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, penyiksaan fisik, hingga penelantaran anjing peliharaan oleh owner-nya sendiri.

Sejak 2015 lalu, ia berupaya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa lawyer dan firma hukum. Sehingga undang-undang terhadap oknum tidak bertanggung jawab mendapat hukuman yang lebih berat, agar anjing dan kucing di Indonesia ini memiliki hak kesejahteraan yang layak.

Sayangnya aturan dalam Pasal 302 KUHP itu sangat lemah. Terhadap animal harassment hanya menghukum pelaku tiga bulan sampai sembilan bulan saja.

Meskipun pelaku sudah terbukti menyiksa hewan, belum bisa langsung ditahan ke penjara hanya terhenti sampai pengadilan saja. "Padahal mereka sudah terbukti membunuh dan menghilangkan nyawa ciptaan Tuhan." 

Menurut Chris, dirinya hanya membantu menyuarakan penderitaan dan kesedihan bagi hewan yang tidak bisa tersampaikan, payung hukum bagi hewan- hewan sangatlah lemah.

 

4 dari 6 halaman

Kekerasan fisik dialami olehnya

Adapun, beberapa rintangan kerap dialaminya saat membesarkan Yayasan Animals Hope Shelter ini dengan usaha dirinya sendiri. Pada tahun 2017, ia pernah diusir dari tanah yang disewanya selama 2 tahun.

Bahkan, mengalami kekerasan, diusir dan di intimidasi oleh preman agar keluar dari lahan yang baru ditempati selama 5 bulan, sampai anjing kesayangannya harus meninggal karena keracunan pernah ia alami.

"Saya korban kepala saya hampir bocor karena dilempari batu tetapi itu masih bisa saya handle," ujar Christian

 
 
 
View this post on Instagram

🙏🙏🙏 . Menentang para penyiksa sekaligus pemakan daging anjing harus dengan tindakan nyata BUKAN sekedar koar-koar di media sosial untuk pensyitraan agar dicap publik sebagai penyelamat hewan. Berharap pada Kekuatan Pasal 302 Pidana KUHP pun sekarang bagai bertepuk sebelah tangan. Aktivis getol bertindak tapi berkas mandek di kantor polisi. Publik harus sadar Kekuatan Pasal 302 Pidana KUHP tergolong Tipiring alias Tindakan Pidana Ringan dengan masa hukuman 3bulan-9bulan yang artinya masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi anjing dan kucing korban penyiksaan manusia. Lalu bagaimana dengan Perda yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah mengenai Pelarangan Makan Daging Anjing? Sayangku, himbauan kepala daerah dengan ketetapan hukum berupa Undang-Undang itu kekuatannya BEDA! Di pengadilan jaksa dan hakim akan tetap merujuk pada produk hukum resmi sehingga sekali kali gw bilang jalan terjal berliku masih terpampang nyata di depan kita untuk menjerumuskan pelaku kekerasan hewan utk merasakan dinginnya jeruji besi penjara Kasus di Semarang ini bisa dijadikan langkah awal untul memasukan pelaku penyiksa hewan dan pemakan daging anjing ke penjara dengan menggunakan pasal Ancaman Pembunuhan dan Penganiayaan. Bantu gw untuk mendesak @polsekgajahmungkur @polres_semarang untuk terus mengusut kasus ini agar BAP dari saksi korban tidak mandek di polsek dan kasus segera diangkat statusnya menjadi P21 Sudah terlalu sabar kami para aktivis melihat banyaknya anjing dan kucing yang menjadi korban kekerasan oknum2 manusia barbar maka saat inilah waktunya HUKUM YANG ADIL BERBICARA! SALAM WARAS!

A post shared by Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) on

5 dari 6 halaman

Kerap membagikan kondisi anabul yang telah direscue

6 dari 6 halaman

Membutuhkan dukungan publik dan bantuan donasi

Christian selaku pendiri yayasan Animal Hope Shelter membutuhkan banyak dukungan dari publik. Ia bekerja sendiri dalam merescue dan merawat anjing-anjing kesayangannya, mencari donasi, hingga biaya klink semua ia lakukan sendiri.

Sementara hasil donasi yang didapatkan murni hanya dari followers Instagram pribadinya. Sehingga, donasi yang terkumpul dan didapatkannya, ia alihkan langsung ke di rekening yayasan, untuk dipakai seminimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan shelter seperti anggaran shelter, membeli pangan, membayar gaji staff, dan tagihan hewan di klinik.

Donation for operational shelter

Bank Mandiri :176-00-88888-183 Sarana Metta Indonesia

WA: 081212121935

Campaign menolong anjing dan kucing liar

https://kitabisa.com/campaign/perjuangkanhakanjing

Penulis

Fayola Gishlaine

Universitas Multimedia Nusantara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.