Sukses

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Pergeseran dan Kejutan

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Simak jadwal lengkapnya di sini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan untuk libur nasional dan cuti bersama 2021. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.

"Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Jumat 11 September 2020.

Muhadjir menambahkan, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya cuti Natal hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Demikian disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pertimbangan

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," Muhadjir menambahkan.

3 dari 5 halaman

Permenpan-RB Segera Direvisi

Lebih lanjut, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, Kemenpan-RB akan segera merevisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuat aturannya melalui keputusan presiden atau keppres.

Sedangkan Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

 

Simak jadwal lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dihimpun Liputan6.com di halaman selanjutnya:

4 dari 5 halaman

Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

5 dari 5 halaman

Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2021

12 Maret

Cuti Bersama  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

12, 17, 18, dan 19 Mei

(Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)

Cuti Bersama  Hari Raya Idul Fitri

 

24 dan 27 Desember

(Hari Jumat dan Senin)

Cuti Bersama  Hari Raya Natal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.