Sukses

Jurus Depok Kendalikan Penularan Covid-19, Batasi Operasional Mal hingga Jam Malam

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal.Termasuk menerapkan jam malam.

Liputan6.com, Jakarta - Ada beragam cara mengendalikan pandemi Covid-19. Di Kota Depok, Jawa Barat, misalnya. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat mengambil sejumlah langkah tegas demi mencegah penyebaran virus Corona.

Satu di antaranya dengan membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, dan supermarket. Termasuk di mal.

Bahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok cuma mengizinkan tempat-tempat tersebut beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, seperti dilansir Antara, Minggu 30 Agustus 2020.

Bukan hanya itu. Pemerintah Kota Depok kini mulai menerapkan aturan jam malam yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Berikut langkah-langkah Kota Depok mencegah penularan Covid-19 yang dihimpun Liputan6.com. Simak di halaman berikut.

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Batasi Jam Operasional Mal hingga Kafe

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, minimarket, supermarket dan mal. Tempat-tempat ini hanya boleh beroperasional hingga pukul 18.00 WIB.

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, seperti dilansir Antara, Minggu 30 Agustus 2020.

Namun, khusus untuk layanan antar, dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Menurut Dadang, Satgas juga membatasi aktivitas warga. Warga Depok hanya boleh beraktivitas di luar rumah sampai dengan pukul 20.00 WIB.

 

3 dari 4 halaman

2. Terapkan Aturan Jam Malam

Dadang menyampaikan, Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan aturan jam malam yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Senin 31 Agustus 2020.

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Dadang seperti dilansir Antara.

Dadang menambahkan, khusus jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 

4 dari 4 halaman

3. Optimalkan Peran Kampung Siaga Covid-19

Dadang mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, dilakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

Selain itu, pihaknya mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan, mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," kata Dadang.

Dadang juga mengatakan pihaknya meningkatkan swab test masal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Dia mengatakan perlu mengoptimalkan Work from Home (WFH) di perkantoran.

"Bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," jelas Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.