Sukses

Karyawan Peroleh Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pekerja Lepas Bagaimana?

Pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus demi mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya subsidi gaji atau upah karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai stimulus digelontorkan pemerintah. Baik dari sisi penawaran maupun permintaan demi menopang daya tahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya subsidi gaji untuk pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pada Senin 24 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memperoleh subsidi sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan pertama.

Namun, pekerja Indonesia tak hanya bernaung di suatu perusahaan. Sebagian dari mereka freelance atau pekerja lepas yang tidak terikat di perusahaan mana pun dan tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apakah pemerintah akan berencana memberikan subsidi juga kepada para pekerja lepas tersebut?

Bantuan subsidi gaji ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. "Pertama kali diberikan adalah PKH, ke 10 juta keluarga termiskin atau 40 juta rakyat," ucap Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam tayangan virtual, Jumat 28 Agustus 2020.

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantuan Selanjutnya

Bantuan selanjutnya adalah program Kartu Sembako yang diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau 80 juta warga Indonesia. Selain itu, program Kartu Prakerja yang menyasar sekitar 9 juta orang dan yang terbaru, subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan ini.

Sedangkan untuk karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK, diharapkan sudah terdaftar ke kategori selain penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut. Entah di kategori PKH, Kartu Sembako ataupun Kartu Prakerja.

Jika tidak termasuk ke dalam kategori PKH atau Kartu Sembako, maka pekerja lepas bisa diarahkan mendaftar di Kartu Prakerja.

"Dan (Kartu) Prakerja ini sifatnya mendaftar, jadi, kalau yang merasa membutuhkan bantuan, bisa mendaftar lewat Prakerja," tutur Budi.

3 dari 4 halaman

Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada 2,5 juta tenaga kerja. Nominal yang dikucurkan baru sebesar Rp 1,2 juta atau separuhnya dari total bantuan subsidi gaji yang senilai Rp 2,4 juta.

Acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020, yang turut dihadiri langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya nanti 15,7 juta pemerja diberikan Rp 2,4 juta," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pandemi Covid-19 telah menganggu seluruh kegiatan di semua negara, khususnya di sektor kesehatan dan ekonomi.

"Yang bermasalah bukan hanya yang kecil saja. Perusahaan kecil, menengah, dan besar juga terganggu. Rakyat di 215 negara tadi semuanya mengalami hal yang sama. Masalah kesehatan dan ekonomi," Jokowi memaparkan.

4 dari 4 halaman

Komitmen Pemerintah

Pemerintah berkomitmen untuk membantu penderitaan rakyatnya di tengah wabah virus corona ini dengan meluncurkan banyak program stimulus ekonomi. Seperti bantuan sosial (bansos) tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program Kartu Prakerja, dan sebagainya.

"Semuanya (calon penerima bantuan) saya kira komit. Ada pekerja honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, petugas kebersihan juga ada. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, itu yang diberikan," tegasnya.

Jokowi pun berharap, segala stimulus yang telah diberikan pemerintah nantinya dapat memulihkan perekonomian nasional secara perlahan.

"Kita harapkan, dengan bantuan ini (subsidi gaji) konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli meningkat, dan ekonomi kembali ke posisi normal," Jokowi memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.