Sukses

Simak Penjelasan Lengkap Revisi PP Manajemen PNS, Atur Pensiun hingga Pemberhentian

Setiap PNS bakal pensiun pada usia 58 tahun. Hanya saja,bila menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiun disesuaikan dengan jabatan fungsional terakhir yang diduduki,

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini mempunyai aturan terbaru. Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP terbaru tersebut, ada beberapa poin penting perubahan manajemen PNS.

Seperti termaktub dalam PP tersebut, Senin 27 Juli 2020, perubahan yang terjadi pertama: Pasal 3 soal pemberhentian PNS secara langsung oleh presiden. Sebelumnya, pemecatan PNS dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada menteri hingga bupati di instansi masing-masing.

Dengan perubahan tambahan 1 ayat, yaitu ayat 7, maka presiden bisa langsung memecat PNS tanpa delegasi sebagai bentuk efektivitas birokrasi.

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 7: Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan.

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengisian Jabatan Tinggi

Kedua, soal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi yang diatur di pasal 132.

Adapun sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi hanya bisa dilakukan di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi saja. Tapi melalui PP Nomor 17/2020 pengisian JPT melalui mutasi bisa dilakukan dalam satu instansi maupun antar-instansi.

Tentunya pengisian JPT melalui mutasi ini dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi lengkap pasal 132:

(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar-instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Sesuai standar kompetensi Jabatan; dan

b. Telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

 

3 dari 4 halaman

Pensiun

Ketiga, soal batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam Pasal 349 ayat 2 dan 3. Normalnya, PNS akan pensiun pada usia 58 tahun, namun jika menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiunnya disesuaikan dengan jabatan fungsional terakhir yang PNS itu duduki.

Misalnya, jika seorang Polisi ditempatkan di jabatan fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka batas usia pensiunnya mengikuti batas usia pensiun yang ditetapkan di KPK.

Berikut isi lengkap isi Pasal 349 ayat 2 dan 3:

(2) Batas Usia Pensiun PNS sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional).

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

 

4 dari 4 halaman

Penugasan

Keempat, tentang pengembangan karier PNS yang dapat dilakukan melalui penugasan. Hal ini diatur dalam Pasal 178 dan Pasal 202.

Berikut bunyi pasal 178:

Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.

Pasal 202:

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

(1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.