Sukses

Dilarang Boncengan Selain Suami Istri, Pengendara Pasang Foto Pernikahan di Motor

Alih-alih menunjukkan bukti menikah dengan sertifikat atau surat nikah, mereka lebih memilih memasang foto pernikahan mereka di bagian depan motor.

Liputan6.com, Jakarta Selama masa karantina pandemi virus Covid-19, pemerintah dari berbagai negara memiliki kebijakan masing-masing guna meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Seperti di Filipina, pemerintah di sana melarang pengendara motor untuk berboncengan motor kecuali untuk pasangan suami istri.

Dikutip dari Elite Readers, Minggu (19/7/2020) setiap pasangan suami istri yang berkendara di Commonwealth Avenue, kota Quezon, wajib menunjukkan bukti telah menikah pada pos pemeriksaan.

Nantinya jika ada pasangan yang tidak bisa memperlihatkan bukti yang tersebut, mereka akan diamankan polisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasang foto pernikahan di motor

Namun para pengendara di sana memiliki cara unik menyikapi kebijakan tersebut. Alih-alih menunjukkan bukti menikah dengan sertifikat atau surat nikah, mereka lebih memilih memasang foto pernikahan mereka di bagian depan motor. Ya, foto yang dipajang lengkap dengan bingkai yang cukup besar.

Tak hanya itu, ada juga beberapa yang melapisi dokumen pernikahan dengan plastik yang berukuran cukup besar atau membingkainya dan memasangnya di bagian depan motor. Dengan begitu pihak kepolisian pun tak perlu meminta bukti lain untuk mengetahui apakah mereka pasangan suami istri atau bukan.

3 dari 4 halaman

Peraturan berboncengan saat berkendara

Sebenarnya saat ini pemerintah Filipina masih ragu-ragu tentang bagaimana menerapkan peraturan berboncengan untuk pengendara sepeda motor di masa pandemi.

Seorang juru bicara untuk Otoritas Pengembangan Metropolitan Manila mengatakan bahwa boncengan masih diperbolehkan untuk pasangan yang belum menikah namun tinggal bersama. Dengan syarat harus bisa menunjukkan dokumen yang menerangkan mereka tinggal bersama. 

4 dari 4 halaman

Tetap patuhi protokol kesehatan

Selain menunjukkan bukti telah menikah, pasangan yang berboncengan ketika melewati jalan tersebut tentunya juga harus mengikuti standar protokol kesehatan masyarakat yang berlaku seperti mengenakan masker dan helm.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.