Sukses

KBRL Gantikan Kantong Plastik, Bisa untuk Suvenir hingga Goody Bag

Jangan lagi pakai kantong plastik untuk belanja. Pakai saja kantong belanja ramah lingkungan atau KBRL.

Liputan6.com, Jakarta - Jangan lagi pakai kantong plastik untuk belanja di DKI Jakarta. Pakai saja kantong belanja ramah lingkungan atau KBRL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang. Jenis yang dimaksud adalah yang bisa digunakan berulang alias reusable atau KBRL.

"Kantong belanja ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Andono dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2020.

Andono menyebut KBRL biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," kata Andono.

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Suvenir

Selain itu, lanjutnya, kantong belanja ramah lingkungan tidak mahal, sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.

"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai suvenir penikahan atau goody bag untuk event atau seminar," tutur Andono.

Andono menyarankan pelaku usaha menyediakan kantong belanja ramah lingkungan tidak secara gratis.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL berulang kali," kata dia.

3 dari 5 halaman

Mulai 1 Juli

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai Rabu 1 Juli 2020.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono.

Menurut Andono, selama masa PSBB di Jakarta, terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, para pedagang atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan KBRL.

"Seperti kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata dia.

4 dari 5 halaman

Sanksi

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi secara bertahap terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang tetap nekat menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat, dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan, ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun bila tetap dihiraukan, akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

(Reporter: Delvira Hutabarat)

5 dari 5 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.