Sukses

Kriteria Usia Siswa di PPDB DKI Diprotes, Ini Penjelasan Kemdikbud

Sekitar 100 orang ramai-ramai mendatangi Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka memprotes adanya prioritas usia dalam aturan PPDB DKI 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 100 orang mendatangi Balai Kota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa pagi 23 Juni 2020. Mereka memprotes adanya prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2020.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, pengunjuk rasa menuntut Gubernur Anies Baswedan menghapus prioritas usia PPDB DKI Jakarta. Demonstran itu berorasi sembari membentangkan poster bertuliskan tuntutan mereka.

Adapun sejumlah orang tua murid di Ibu Kota mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Tita Soedirman, misalnya.

Salah satu koordinator orang tua murid itu mengaku berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau permendikbud, seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.

"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," ucap Tita, seperti dilansir Antara, Selasa 23 Juni 2020.

Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Sebab, jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Kemdikbud

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemdikbud.

Menurut Hamid, masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama.

"Namun, baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid kepada Antara di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

 

3 dari 4 halaman

Isi Permendikbud

Hamid menambahkan, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud Nomor 17/2017 maupun Permendikbud Nomor 44/2019.

Disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

4 dari 4 halaman

Sesuai Aturan PPDB

Lebih jauh Hamid menjelaskan, pihaknya menggunakan usia dalam Permendikbud. Itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut.

"Meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB,"imbuh Hamid.

Adapun untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non-akademik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.