Sukses

Kentut dengan Keras di Hadapan Polisi, Pria Austria Didenda Rp 8 Juta

Kepolisian Kota Wina berdalih bahwa sang pria tidak sekadar buang angin.

Liputan6.com, Jakarta Kentut merupakan hal yang lumrah dilakukan banyak orang. Kentut bahkan dikatakan baik untuk kesehatan terutama pencernaan tubuh.

Namun ada baiknya kalian tak kentut sembarangan di tempat umum ya. Bisa-bisa kalian kena denda seperti seorang pria di Austria ini.

Dikutip dari BBC, seorang pria di Austria didenda 500 euro atau sekitar Rp8 juta karena kentut di hadapan polisi di Wina, awal bulan ini.

Rupanya hal ini bukan lantaran si pria tanpa sengaja buang angin di hadapan polisi. Kepolisian Kota Wina berdalih bahwa sang pria tidak sekadar buang angin.

"Tentu saja tidak ada yang akan dilaporkan karena tidak sengaja 'buang angin' sekali," ujar kepolisian Kota Wina di Twitter.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kentut dengan kencang

Hal ini terjadi ketika petugas menghentikan pria tersebut untuk memeriksa identitasnya. Polisi mengatakan, pria itu kemudian "sedikit bangkit dari bangku, memandangi para petugas dan dengan terang-terangan, dengan cara yang sepenuhnya disengaja, membuang angin dengan kencang di dekat mereka."

Kepolisian Kota Wina lantas mengatakan sang pria sudah bersikap provokatif dan tidak kooperatif dengan melakukan hal tersebut.

3 dari 4 halaman

Provokatif

Kepolisian Kota Wina lantas mengatakan sang pria sudah bersikap provokatif dan tidak kooperatif dengan melakukan hal tersebut.

4 dari 4 halaman

Kejadian serupa

Rupanya buang angin pernah menjadi perkara hukum pada 2019 lalu di Australia, yang berjarak sekitar 14.000 km dari Austria.

Seorang pria menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.

Dia mengatakan mantan atasannya tersebut mengangkat bokong dan kentut ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.

Dia lantas melayangkan gugatan terhadap perusahaan sebesar Rp18,2 miliar. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan sang mantan atasan tidak melakukan perundungan dengan hal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.