Sukses

Cara Daftar BPJS Online, Mudah Banget dan Bisa Lakukan di Rumah

Cara daftar BPJS Online sangatlah muda, tak perlu datang ke kantornya.

Liputan6.com, Jakarta Kesehatan begitu mahal harganya. Ada banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mengobati kesehatan. Bahkan sekalipun telah mendapatkan subsidi dari pemerintah, harga obat di Indonesia terkadang masih cukup mahal dan belum mampu untuk mencukupi seluruh biaya kesehatan tersebut.

Bagi kalangan yang berduit, tentu merupakan hal yang kecil untuk mengeluarkan uang sebesar-besarnya demi sebuah kesehatan. Namun, hal demikian juga dirasakan oleh orang yang berduit bahwa arti kesehatan teramat penting dalam lingkungannya.

Untungnya bagi warga Indonesia ada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terkecuali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini sendiri tentunya memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja.

Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

Selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.

Kedua adalah program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta. Namun jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Ketiga ialah program Jaminan Hari Tua (JHT), program ini selayaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya.

Terakhir ialah Jaminan Pensiun (JP). Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

Pada 12 April 2017 lalu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, Jaminan Pensiun (JP) akan diterima peserta sampai meninggal. Jika peserta meninggal, maka dana pensiun ini akan diberikan ke janda atau duda peserta yang menjadi ahli waris.

3 dari 3 halaman

Cara Daftar BPJS Online

Kamu bisa mendaftarkan diri dan caranya sangatlah mudah. Kamu juga tidak perlu repot mengantri hanya untuk mendaftar. Karena saat ini, kamu bisa mendaftar BPJS lewat internet alias daftar online.

Melalui kemudahan inilah, kamu lebih efisien dan menghemat waktu. Rupanya, banyak orang yang mencari tahu cara daftar BPJS online karena beberapa orang masih belum mengetahui apabila BPJS bisa mendaftar lewat internet.

Padahal cara daftar BPJS online sangat mudah dilakukan. Kamu bisa melakukan cara daftar BPJS online di rumahmu. Penasaran, bagaimana cara daftar BPJS online?

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber cara daftar BPJS online yang bisa kamu coba, Jumat (22/3/2019) .

Cara daftar BPJS online diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tingginya animo masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS. Pendaftaran BPJS dapat dilakukan dengan membuka website www.BPJS-kesehatan.go.id kemudian memilih kolom 'Layanan' , klik 'Pendaftaran Peserta' kemudian menyetujui Syarat dan Ketentuan.

Sebelumnya, kamu menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan.

• Kartu Tanda Penduduk (Scan KTP),

• Kartu Keluarga (Scan KK),

• Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Scan NPWP),

• Alamat email aktif, disarankan untuk Gmail, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah membuka website BPJS Kesehatan, kamu dapat langsung mengisi data pribadi yang diminta sesuai dengan kolom yang disediakan. Setelah semua diisi dengan benar, selanjutnya klik 'Simpan'. Setelah mengisi formulir secara lengkap, kamu diminta untuk memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Setelah data tersimpan, sistem akan mengirimkan email Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat email sesuai yang diisikan oleh calon peserta. Selanjutnya calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan melalui Bank Mandiri, BRI atau BNI.

Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada email Notifikasi Nomor Registrasi. Kartu e-ID dapat dicetak sendiri dengan tinta hitam dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KTP atau KK jika pasiennya berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas.

Setelah sekitar 7 hari pasca mendaftar online, calon peserta bisa mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS Kesehatan mana saja. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

Nah, sekian ulasan terkait dengan cara daftar BPJS online yang harus kamu tahu. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman kamu yang membutuhkan ya. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.